Friday, December 21, 2018

KKP Berikan Izin Lokasi Perusahaan Milik TW di Teluk Benoa

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali. Meskipun begitu, kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti tersebut mengakui telah menerbitkan izin lokasi untuk teluk tersebut.

"Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ujar Brahmantya dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs KKP, Kamis (20/12).

Brahmantya menerangkan permohonan izin lokasi reklamasi itu disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Brahmantya mengatakan PT TWBI pun telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.

PT TWBI adalah perusahaan pengembang dan pengelola kawasan pariwisata yang berdomisili di Bali. Dikutip dari situs resminya, perusahaan yang berdiri sejak 2012 itu merupakan bagian dari Artha Graha Network (AG Network).

Artha Graha sendiri dikenal sebagai grup usaha yang dimiliki taipan Tommy Winata yang dikenal dengan panggilan TW.


Brahmantya menyebutkan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Menurutnya permohonan PT TWBI itu pun telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Brahmantya menjelaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi Teluk Benoa dapat langsung dilakukan.

"Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi serta merta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," jelas Brahmantya.

Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.


Jika Amdal dinyatakan layak, maka akan diterbitkan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP. Kelayakan ini terdiri dari layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang.

"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan. KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," papar Brahmantya.

Sebelumnya, kepada CNNIndonesia.com, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menegaskan perihal izin yang dikeluarkan kementeriannya. Dia pun memastikan izin yang ditekennya itu pun dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.

Lagi pula, kata Susi, izin lokasi yang dia terbitkan itu memang diperlukan seseorang atau perusahaan sebagai dasar permohonan pembuatan amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Baru kalau Amdal sudah oke, maka perusahaan akan minta izin pelaksanaan reklamasinya ke KKP lagi, prosesnya begitu," kata Susi lewat pesan singkat.

(kid/asa)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EBRkvB
December 21, 2018 at 11:00PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EBRkvB
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment