Monday, December 10, 2018

Komnas HAM Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Wasior dan Aceh

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pada peringatan Hari HAM Internasional 2018.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyarankan Jokowi fokus menyelesaikan kasus HAM Wasior-Wamena dan kasus Jambu Keupok Aceh yang terjadi pada 2003.

"Terutama beberapa kasus yang dianggap mungkin komplikasi politik ideologinya tidak terlalu berat. Kita berharap kasus Papua dan Aceh karena tidak serumit kasus 1965 dan 1998," kata Taufan saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).


Taufan menyampaikan Komnas HAM telah menyerahkan tiga belas berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah terselesaikan di Pengadilan HAM ad hoc.

Ketiga kasus tersebut adalah di pengadilan HAM ad hoc, yaitu kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003).

Sementara kasus yang belum selesai adalah pembantaian massal 1965, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II, penculikan aktivis 1997/1998, kasus Wasior-Wamena, kasus Talangsari, kasus penembakan misterius, peristiwa Jambu Keupok Aceh, dan peristiwa simpang KKA Aceh.


Taufan optimistis dua kasus prioritas bisa diselesaikan oleh Jokowi sebelum periode pertama usai pada Oktober 2019.

Untuk mekanisme penyelesaian, Komnas HAM menyerahkan pada Jokowi apakah akan menempuh rekonsiliasi atau proses hukum.

"Bisa saja [sebelum periode ini selesai] kalau diperintahkan langsung Jaksa Agung. Besok kami akan sampaikan lagi, mengingatkan lagi kepada Pak Presiden," ujar dia.

(dhf/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PyKxoA
December 11, 2018 at 01:16AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PyKxoA
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment