Saturday, December 8, 2018

KPK Permasalahkan Uang Ketok Palu di Legislatif

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKLaode Muhammad Syarief mengaku heran dengan istilah uang pokok pikiran alias pokir dan uang ketok palu di kalangan oknum lembaga legislatif.

Padahal untuk kasus uang pokok pikiran, Laode mengatakan menyampaikan gagasan kepada eksekutif (pemerintah pusat dan daerah) dalam rancangan penyusunan anggaran dan uu merupakan tugas legislator (DPR, DPRD dan DPD). Seharusnya penyusunan anggaran tersebut tidak perlu menggunakan uang pokir lantaran sudah menjadi tugas mereka selaku legislator.

"Seharusnya kalau mendiskusikan sesuatu dia harus berpikir kan tidak boleh tidak berpikir, tapi sekarang itu harus dibayar khusus ada uang pokok pikiran, memang seperti itu agak aneh," ujar Laode dalam sebuah diskusi di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).


Sementara uang ketok palu yang biasanya digunakan untuk mengesahkan penyusunan anggaran oleh oknum legislatif rawan. 
Laode menjelaskan uang pokir dan uang ketok palu sudah menjadi satu rangkaian dalam penyusunan dan pengesahan anggaran.

Apabila uang pokir dan uang ketok palu ini tidak dipenuhi niscaya penyusunan anggaran menjadi terhambat. </span>"Mereka meminta sesuatu mulai dari awal tidak akan disetujui anggaran kabupaten, provinsi atau bahkan kementerian, lembaga kalau tidak ada uang ketok palu," paparnya.

Salah satu kasus yang akrab dengan istilah uang ketok palu adalah korupsi suap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. 

Dia menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Jumlah uang yang direalisasikan mencapai Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar.

(SAH/agt)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UtMkyz
December 09, 2018 at 09:13PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UtMkyz
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment