Friday, December 7, 2018

Lima Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Bahar bin Smith

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pelanggaran Undang-Undang nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor Bahar bin Smith.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan lima orang saksi telah dipanggil untuk diperiksa polisi.

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Selain di Polda Metro Jaya, Bahar bin Smith juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Saksi ahli juga sudah. Tentunya kita nanti evaluasi penyidik, apakah dalam pemeriksaan sudah dilakukan penetapan tersangka" kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (7/12).

Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan Bahar sebagai tersangka atas kasus yang sama, yakni diskriminasi ras dan etnis. Namun, di Polda Metro Jaya, Bahar bin Smith masih berstatus terlapor.

Kata Argo, Polda Metro Jaya tidak akan buru-buru menetapkan status Bahar.

"Kita tidak bisa terus ikut-ikutan, semuanya sesuai fakta hukum di lapangan dan tentunya di Polda Metro di Krimsus sudah memeriksa sejumlah saksi," jelas dia.

Bahar bin Smith melontarkan pernyataan negatif soal Presiden Joko Widodo dan tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 60 detik itu, Habib Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat.

Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya. Bahar telah diperiksa penyidik Bareskrim, Kamis (6/12). Dia diperiksa sekitar 11 jam, sejak pukul 11.30 hingga 22.30 WIB.

Penyidik Bareskrim juga telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.

(ctr/ugo)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2AZESlZ
December 07, 2018 at 11:45PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2AZESlZ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment