Wednesday, December 12, 2018

OJK Tutup Lapak 404 Fintech Ilegal, Kebanyakan dari China

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 404 penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial (fintech) yang tidak tedaftar atau ilegal. Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech ilegal yang ditutup berasal dari China. Namun, ia mengingatkan penyelenggara fintech ilegal banyak yang menggunakan alamat yang tak dapat terbukti keberadaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.

"Memang banyak dari China tetapi banyak juga pelakunya dari Indonesia. Yang dari China pun ada perwakilan-perwakilan di Indonesia yang membuka rekening di sini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Rabu (12/12).


Selain China, sambung Tongam, penyelenggara fintech ilegal juga ada yang berasal dari Thailand dan Malaysia. Terhadap fintech ilegal, OJK menegaskan telah melakukan penindakan tegas.

Selain menutup, OJK juga mengumumkan nama-nama finctech ilegal ke masyarakat. Kemudian, OJK memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI).

OJK juga mengajukan blokir situs dan aplikasi penyelenggara fintech ilegal secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Untuk penegakan hukum, OJK juga menindaklanjuti laporan terkait penyelenggaraan fintech ilegal kepada Bareskrim Polri.

Tongam mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi peminjaman melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Perusahaan yang terdaftar terikat oleh aturan OJK yang mencakup prinsip perlindungan nasabah, yaitu Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Jika melanggar, perusahaan fintech P2P terkait akan dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 47 POJK 77/2016 mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan tanda daftar atau izin.


Selain itu, Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P lending terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

Dalam hal ini, P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ke depan, OJK akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama pihak terkait untuk meningkatkan literasi masyaralat mengenai kegiatan P2P lending.


Sebagai informasi, per 12 Desember, jumlah penyelenggara fintech P2P lending terdaftar mencapai 78 penyelenggara.

Terkait jumlah transaksi, per akhir Oktober 2018, OJK mencatat nilai transaksi P2P lending mencapai Rp15,99 triliun melalui 73 perusaan. Jumlah peminjam tercatat 2,8 juta peminjam dan pemberi pinjaman 5,6 juta pemberi pinjaman.

(sfr/bir)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QMdyBL
December 12, 2018 at 10:46PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QMdyBL
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment