Thursday, December 20, 2018

Pegawai AirAsia Terima Rp20 Juta untuk Loloskan Eddy Sindoro

Jakarta, CNN Indonesia -- Duty Excecutive AirAsia Yulia Sintawati, mengaku mendapatkan uang Rp20 juta dari Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo agar meloloskan tersangka Eddy Sindoro dari pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya dapat Rp20 juta, kata Bowo, 'rejeki Sin'. Saya tanya kenapa banyak, saya pikir dia [Bowo] lagi dapat rezeki banyak," ujar Sinta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/12).

Sinta bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/12). Lucas adalah terdakwa untuk perkara merintangi penyidikan di KPK dalam kasus mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Sinta mengaku tidak mengenal Eddy Sindoro, dan hanya mengabulkan permintaan Bowo untuk menjemput tamu yang ia bawa.

"Waktu itu Bowo bilang jemput aja dari pesawat sampai turun," tutur Sinta.

Sinta menyatakan dirinya telah menyerahkan uang Rp20 juta itu kepada KPK.


Di maskapai AirAsia, Sinta mengaku bertugas mengurusi tamu VIP dari Gate 1-4 pintu kedatangan di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Lalu, saat pesawat landing akan dijemput sampai ke Gate 8 melalui proses imigrasi.

Dalam kasus ini, tersangka Eddy Sindoro tidak melewati proses pemeriksaan pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalan dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Sinta menerangkan ia sempat bertanya kepada Bowo alasan tamu tersebut tak melalui pemeriksaan petugas imigrasi. Bowo, kata Sinta, mengaku mempunyai teman yang ada di imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Lalu, Sinta mengaku diperintahkan Bowo untuk menyiapkan topi yang akan dipakai Eddy Sindoro untuk terbang ke Bangkok, Thailand.

Sinta mengaku tak curiga atas hal tersebut, karena, "Kadang-kadang handle tamu VIP suka permintaannya begitu."

Saat ditanya keterlibatan terdakwa Lucas dalam kasus pelarian Eddy Sindoro, Sinta mengatakan sama sekali tidak mengenal Lucas dan belum pernah bertemu.

"Tidak ada, saya tidak pernah bertemu," kata dia.

Pada 13 Desember lalu, Ground Staff AirAsia, Dwi Hendro Wibowo dihadirkan sebagai saksi dari JPU. Dalam kesaksiannya, ia mengaku diperintah Dina Soraya untuk menjemput petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2018.

Sebelumnya, pada 6 Desember, pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Dina mengaku pernah menerima uang dari Lucas sejumlah 46 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp489 juta.

Uang itu disebutkan sebagai biaya akomodasi mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang datang dari Kuala Lumpur ke Indonesia agar tidak masuk melalui pintu imigrasi. Hal ini karena Eddy akan berangkat lagi menuju Bangkok.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, dia juga diduga berperan dalam pelarian lain Eddy ke luar negeri.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Eddy Sindoro menjadi pesakitan sebagai penyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

(dni/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2S7a36o
December 21, 2018 at 02:53AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2S7a36o
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment