Friday, December 14, 2018

Peluncuran Standar QR Code BI Mundur dari Target

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menyatakan standar transaksi pembayaran berskema QR Code baru akan meluncur pada kuartal I 2019, atau mundur dari jadwal semula pada akhir tahun ini.

QR Code merupakan kode matriks yang digunakan untuk transaksi pembayaran melalui proses pemindaian.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengungkapkan standar transaksi baru bisa dilakukan tahun depan karena masih ada hal yang perlu disempurnakan. Salah satunya, terkait sistem notifikasi dan stiker kode pada QR Code.


"Saya lihat dengan hitung-hitung kendalanya, mudah-mudahan bisa di kuartal I 2019," ujar Onny di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).

Terkait sistem notifikasi, menurutnya, pemilik toko (merchant) perlu menerima notifikasi sehingga ada laporan langsung ketika pembayaran berhasil dilakukan.

Selain itu, BI ingin stiker kode yang digunakan tiap-tiap merchant hanya satu, namun bisa terbaca oleh sistem QR Code yang digunakan masing-masing aplikasi dompet digital atau lembaga Penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).


"Jadi walaupun pemainnya bertambah nanti, kami ingin ini (stiker) tetap. Pemain baru yang nanti harus menyesuaikan. Ini butuh waktu untuk diperbaiki," terangnya.

Intinya, bank sentral membuat standar agar sistem pemrosesan transaksi pembayaran QR Code antara satu penyedia jasa dengan penyedia lain seragam.

Bersamaan dengan peluncuran standar pembayaran QR Code, bank sentral berpotensi merevisi aturan main berupa Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.

Namun, ia belum bisa memastikan waktu revisi itu bakal meluncur. "Kemungkinan itu diperbaharui untuk perkembangan yang ada," imbuhnya.


Per Desember 2018, Onny mencatat setidaknya ada 29 lembaga PJSP yang telah menerima izin penyelenggaraan dari BI. Jumlah ini meningkat dari September lalu sebanyak 12 PJSP. "Jadi nanti satu stiker ini akan digunakan untuk pembayaran 29 PJSP," ungkapnya.

Bersamaan dengan izin tersebut, para PJSP sudah mulai melakukan uji coba di lapangan, namun pelaksanaan masih menggunakan sistem transaksi QR Code berdasarkan standar masing-masing perusahaan dengan nilai transaksi yang dibatasi oleh BI.

Edukasi Kurangi Risiko Keamanan

Sementara itu, BI juga menilai kunci penting penjaminan keamanan sistem pembayaran berskema QR Code tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga tingkat edukasi masyarakat sebagai pengguna.


Onny mengatakan hasil studi bank sentral menemukan bahwa praktik kesalahan transaksi umumnya berada di tangan pengguna atau front end. Menurut Onny, pengguna kadang belum benar-benar memahami proses pembayaran dengan skema ini, sehingga memungkinkan salah memberi persetujuan.

"Makanya nasabah harus hati-hati dan teredukasi," tutur Onny.

Pada kasus lain, persoalan keamanan juga bergantung pada pihak toko (merchant). Menurutnya, ada saja merchant yang berusaha yang tidak teredukasi hingga sengaja berbuat jahat. Namun, kuncinya bila pengguna teredukasi, tentu kerentanan keamanan dari sisi merchant masih bisa dicegah.


Untuk itu, menurutnya, memang BI masih perlu bekerja keras untuk memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia agar bisa bertransaksi dengan aman dalam sistem pembayaran ini. Meski, sistem pembayaran ini juga terus diproteksi dengan penggunaan teknologi canggih.

"Memang kami masih harus duduk bersama lagi dengan semua stakeholder untuk terus mencegah fraud," katanya.

Senada, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku salah satu pemain di transaksi pembayaran QR Code memandang edukasi masyarakat menjadi penting untuk ikut mencegah terjadinya kerentanan risiko dari sistem ini.

Namun, SVP Divisi E-Banking BNI Diyah Permata Widiastuti memastikan dari sisi perbankan selaku penyedia jasa layanan tentu terus berupaya untuk meningkatkan jaring pengaman dalam skema QR Code. Misalnya, dengan meninjau penggunaan teknologi yang disesuaikan dengan kondisi pasar dan industri.


"Selain itu, soal privasi, kami bank dari dulu selalu jaga data nasabah, begitu juga untuk sistem pembayaran. Ketika kami melakukan pelayanan pun, selalu atas izin nasabah," terangnya.

Sementara, PT DANA Indonesia, salah satu perusahaan dompet digital menyatakan keamanan pengguna menjadi konsen utama perusahaan. Hal ini dilakukan dengan menjaga privasi data pengguna, meski data tersebut cukup lengkap karena terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Kami cek profil user, tapi hanya sekedar itu dan privasi tetap ada. Kami sinkronkan dengan data di Dukcapil, tapi tidak ambil datanya. Semuanya aman," pungkas Product Specialist DANA Indonesia Emyr Al Kausar. (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QxEW70
December 15, 2018 at 12:25AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QxEW70
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment