Wednesday, December 19, 2018

Persoalan Tak Berujung Tumpahan Minyak Montara

Jakarta, CNN Indonesia -- Sembilan tahun telah bergulir, akhir dari kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor belum juga menemui titik terang.

Peristiwa bermula pada 21 Agustus 2009, anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia.

Walhasil, tumpahan minyak dengan volume kisaran 23,5 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari tanpa mampu dihentikan. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia.

Pemerintah telah menggugat ganti rugi kepada PTTEP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst pada Juli 2017 silam.

Gugatan itu dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada tiga perusahaan Thailand yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, PTTEP selaku tergugat II, dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) selaku tergugat III.


Dalam perjalanannya, perkara itu dicabut lantaran pemerintah ingin memperkuat gugatannya. Pemerintah juga salah mencatut nama tergugat. Padahal, persidangan pokok perkara telah dilakukan 16 Januari kemarin setelah penggugat dan para tergugat gagal berdamai dalam mediasi.

Kondisi ini cukup ironi. Terlebih, kondisi sosial ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) sembilan tahun terakhir sukar pulih seketika. Ganti rugi yang diharapkan pun tak kunjung meluncur.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R Muzhar mengatakan waktu menghitung kerugian cukup lama karena pemerintah butuh sinkronisasi data dari berbagai pihak mengenai kerusakan dan kerugian yang cukup masif tersebut.

Cahyo mengatakan pencemaran laut karena tumpahan minyak Montara, membuat petani rumput laut tak kehilangan pendapatan. Padahal biasanya memperoleh penghasilan Rp10 juta-Rp40 juta per bulan.


"PTTEP Australasia tetap harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak bagi para korban yaitu petani rumput laut, nelayan, dan masyarakat sekitar. Itu semua harus dikompensasi, tapi masih dihitung," ujar Cahyo.

Dampak ekonomi dari tumpahan Montara juga dirasa berat oleh Ferdi Tanoni. Pria yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Peduli Timor Barat ini selalu mengelus dada ketika mengingat penderitaan yang dialami warga NTT selama sembilan tahun. Nada suaranya langsung meninggi ketika bersuara ihwal kerugian ekonomi dari tumpahan minyak Montara.

Menurut dia, dampak dari tumpahan minyak Montara saat ini jauh lebih buruk ketimbang beberapa saat setelah peristiwa itu terjadi. Sebab, banyak pembudidaya rumput laut dan nelayan yang kini tak mampu lagi mengala mata pencahariannya.

Kala itu, timnya pernah meminta bantuan seorang penasihat kepresidenan AS yang pernah menghitung ganti rugi dalam kasus meledaknya anjungan Deepwater Horizon milik British Petroleum di Teluk Meksiko dan mengkaji tumpahan minyak yang mengucur dari kapal Exxon Valdez di Alaska 1989 silam.


Menariknya, penasihat ini sudah empat kali datang ke Kupang dan belum juga mampu memastikan jangka waktu pemulihan sosial dan ekonomi dari kasus tumpahan Montara.

Menurutnya, ladang rumput laut di NTT mengalami sendimentasi minyak yang teramat parah, sehingga butuh jibaku tingkat tinggi untuk mengembalikan keadaan. Terlebih, belum ada teknologi yang bisa menghempas sedimen minyak itu dalam waktu kilat.

"Jadi kami juga tidak tahu ini bisa sampai kapan. Kondisi saat ini bahkan lebih parah dibanding sejak awal kejadian ini berlangsung," jelas Ferdi kepada CNNIndonesia.com.

Sulitnya menghitung kerugian juga disebabkan wilayah yang cukup sporadis. Hingga saat ini, menurut dia, ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara. Namun baru dua wilayah saja yang kerugiannya dihitung secara riil yakni, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.


Kedua kabupaten dihuni oleh 15.963 petani rumput laut. Kerugian dari sektor rumput laut dalam kurun waktu 2009-2015 diperkirakan mencapai 6,35 juta dolar Australia atau setara Rp63,5 miliar.

Kerugian masyarakat karena kehilangan pendapatan lantaran tak bisa memanen rumput laut diestimasi mencapai 1,5 miliar dolar Australia atau sekitar Rp15 triliun. Adapun, estimasi kerugian yang dialami nelayan sebesar Rp3 triliun pada periode yang sama karena pendapatannya ikut tersendat.

Menurut dia, kompensasi yang tepat bagi warga NTT adalah dengan ganti rugi, bukan dana tanggung jawab sosial karena akan berdampak tanggung jawab moral.

Nantinya, ganti rugi juga harus diberikan oleh empat pihak yang dirasa bertanggungjawab di dalam kasus Montara, yakni PTTEP, Pemerintah Australia, pemilik anjungan yakni perusahaan asal Norwegia-Bermuda Seadrill, dan kontraktor anjungan tersebut yakni Halliburton.

"Ganti rugi adalah harga mati, tapi tentu yang kami butuhkan saat ini adalah negosiasi dulu dengan pemerintah Australia. Ganti rugi juga banyak mekanismenya kok, bisa dicicil sekian tahun," jelas Ferdi.


Tidak hanya Ferdi, dampak sosial dan ekonomi dari kasus Montara juga menarik perhatian Mukhtasor, seorang Guru Besar Institut Teknologi Surabaya (ITS). Hal itu dituangkan ke dalam jurnal berjudul "The Montara Oil Spill: A 2009 Well Blowout in the Timor Sea" bersama dua kolega lainnya.

Dari jurnal yang diperoleh CNNIndonesia.com tersebut, produksi rumput laut di Kabupaten Rote Ndao terus menerus naik sejak 2003 hingga 2008. Namun, produksi merosot 23 persen mulai 2009, tepat ketika tumpahan minyak berlangsung. Produksi rumput laut bahkan turun drastis hingga 72 persen pada tahun berikutnya. Tak hanya sektor rumput laut, produksi ikan juga menurun akibat peristiwa Montara berlangsung.

Pemerintah Tak Serius Bela Warga

Direktur Indonesia Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara mendesak pemerintah segera merampungkan masalah sosial dan ekonomi yang sudah berlarut akibat tumpahan Montara. Menurut dia, sedari dulu ada indikasi bahwa pemerintah tak pernah serius dalam mengadvokasi masyarakat.

Ia membandingkan kinerja pemerintahan Indonesia sebelumnya dengan pemerintah Amerika Serikat dalam menangani kasus tumpahan minyak. Pada 2010 silam, AS mengalami hal serupa ketika proyek Deepwater Horizon milik BP menumpahkan minyak di Teluk Meksiko.

Lika-liku Tumpahan Minyak MontaraIlustrasi. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Dalam jangka dua tahun, pemerintah AS berhasil membuat BP membayar miliaran dolar sebagai ganti rugi atas kasus itu. Terakhir, BP membayar tambahan US$2,4 miliar pada 2016.

"Saya kira pemerintah harus bisa merujuk ke kasus itu, bagaimana permasalahan ganti rugi tumpahan minyak bisa selesai dalam waktu singkat," jelas Marwan.

Lebih lanjut, ia menuturkan kompensasi berupa ganti rugi saja sebenarnya sudah cukup bagi masyarakat NTT. Asalkan, ganti rugi itu benar-benar sepadan dengan kerugian materiil yang dialami. Maka itu, ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan identifikasi dan perhitungan ganti rugi secara serius.

"Cuma masalahnya, apakah ada yang menghitung secara serius. Kalau sudah sekian lama, ya harusnya dampaknya diperhitungkan secara cepat agar ganti ruginya bisa selesai juga," tambah dia.


Sementara itu, pemerintah berjanji tidak akan tinggal diam. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara. Dalam hal ini, perusahaan Australia harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

"Kita sekarang kejar. Kemarin, saya ngomong juga sama menteri dari Australia. Mereka (Australia) harus bertanggung jawab terhadap (kejadian) itu dan kami kejar," ujarnya di Kantor Badan Perencanan Pembanguna Nasional (Bappenas), Selasa (18/12).

Luhut meyakinkan proses penyelesaian akan lebih cepat mengingat kasus ini telah berjalan selama sembilan tahun. Ia berharap semoga bisa rampung tahun depan. (lav/bir)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2S4I86Z
December 19, 2018 at 10:17PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2S4I86Z
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment