Tuesday, December 11, 2018

Polisi Susun Jawaban Dugaan Maladminstrasi Kasus Novel

Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran penyidik Polda Metro Jaya tengah menyusun jawaban atas temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI dalam penyidikan kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya segera menjawab dugaan maladminstrasi tersebut. Menurutnya, penyidik diberikan waktu selama 30 hari oleh Ombudsman.

"Intinya dari ombudsman sampaikan ada beberapa temuan. Nanti kami jawab, kan dikasih waktu 30 hari," kata Argo kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/12).


Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak Maret hingga Agus 2018 disimpulkan bahwa terdapat sejumlah maladministrasi minor di penyidik kepolisian dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Pertama ialah pengerahan 172 personel kepolisian dalam penanganan kasus penyiraman air keras kepada Novel. Ombudsman menilai jumlah personel itu tidak efektif dan polisi seharusnya lebih profesional dalam memilih anggota.

Kedua, tidak ada jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketiga, penyidik Polsek Kelapa Gading kurang cermat setelah penyiraman air keras terjadi karena mengabaikan tempat kejadian perkara (TKP) dan fokus mencari keterangan di rumah sakit tempat Novel pertama kali mendapatkan perawatan medis.

Keempat, polisi mendapat rekaman kamera (CCTV) di kediaman Novel dari pihak lain, yakni KPK. Maladminstrasi lain juga terkait dengan langkah polisi yang belum mendapatkan petunjuk dan keengganan Novel untuk bekerja sama dengan penyidik.

Sebelumnya, Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal usai melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya, 11 April 2017. Akibat serangan itu, mata Novel mengalami kerusakan parah dan sempat menjalin pengobatan di Singapura. Setelah 600 hari berlalu, pihak kepolisian belum juga mampu mengungkap pelakunya.

(arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EbHSyZ
December 11, 2018 at 11:51PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EbHSyZ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment