Tuesday, December 11, 2018

Rekomendasi Komnas untuk Jokowi: Tuntaskan Kasus HAM Berat

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asas Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menuntaskam kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada momentum Hari HAM Internasional 2018. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan Jokowi harus memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo menjalankan tugasnya.

"Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden segera memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan atas berkas-berkas penyeledikan kasus yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM," kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (11/12).

Komnas HAM telah menyerahkan tiga belas berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung. Namun hingga kini baru tiga di antaranya yang sudah terselesaikan hingga ke pengadilan HAM adhoc.

Ketiga kasus yang sudah dituntaskan adalah kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003). Sementara kasus yang belum selesai adalah pembantaian massal 1965, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II, penculikan aktivis 1997/1998, kasus Wasior-Wamena, kasus Talangsari, kasus penembakan misterius, peristiwa Jambu Keupok Aceh, dan peristiwa simpang KKA Aceh.

"Situasi yang dihadapi dalam rangka penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masih tergolong terjal karena hingga hari ini masih jalan di tempat, bahkan mengalami kemunduran," tukasnya.

Selain belum terlihatnya iktikad baik dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM melihat perlunya payung hukum penyelesaian lewat jalur rekonsiliasi.

Pasal 47 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur Negara bisa menyelesaikan kasus HAM lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Mengingat mendesaknya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM Berat masa lalu dan ketiadaan payung hukum dibentuknya KKR, maka Presiden dapat mengeluarkan Perppu mengenai KKR," tambah Taufan.

Selain isu kasus HAM berat, Komnas HAM juga menyoroti soal potensi pelanggaran HAM dalam konflik-konflik agraria. Komnas HAM mencatat pada 2018 ada 1.062 berkas pengaduan terkait pelanggaran HAM dalam konflik agraria.

Komnas HAM meminta Jokowi membuat mekanisme baru reforma agraria yang ramah HAM. Jokowi juga diminta kembali menempatkan UU Nomor 5 Tahun 1960 dan TAP MPR Nomor IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam menjadi dasar pelaksanaan reforma agraria.

Isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme juga jadi sorotan Komnas HAM. Survei yang dilakukan Komnas HAM mencatat 80 persen masyarakat masih merasa diuntungkan dengan diskriminasi latar belakang dan etnis.

Survei dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan wawancara tatap muka. Survei dilakukan terhadap 1.207 responden di seluruh provinsi pada 5 September - 3 Oktober 2018.

Sebab itu, Komnas HAM meminta Jokowi melakukan pembaruan instrumen hukum dan menyiapkan aparat penegak hukum untuk merespons berkembangnya intoleransi.

"Negara harus memastikan akses bagi masyarakat yang menjadi korban berbagai tindakan intoleransi," imbuh Taufan. (dhf/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EgKjAu
December 12, 2018 at 03:23AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EgKjAu
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment