Tuesday, December 11, 2018

Rektor Timpuk Mahasiswa, Kemenristekdikti Bakal Turun Tangan

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya akan turun tangan terkait kasus dugaan penganiayaan Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Mubarak kepada mahasiswi.

Nasir menyebut kasus ini akan ditangani oleh Lembaga Layanan (LL) Pendidikan Tinggi atau dikenal sebagai Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

"Kopertis yang akan lakukan investigasi, LLPT yang akan lakukan," ujar Nasir saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12).


Umri masuk pengawasan Kopertis Wilayah X yang menaungi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Nasir belum mau berspekulasi terlalu jauh terkait tindak lanjut dari Kemenristekdikti. Menurut dia, terkait hal ini harus diketahui terlebih dahulu soal duduk perkara sebenarnya.

Namun, Nasir menyerahkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki Polda Riau.

"Ya, ini saya terus terang, itu kan masalah pidana atau perdata melempar disertasi itu," ucapnya.

Sebelumnya, Rektor Umri Mubarak diduga melakukan kekerasan kepada mahasiswinya, Komala Sari karena melempar disertasi. Hal itu diketahui setelah Komala melaporkan kejadian itu ke Polda Riau.


Insiden itu terjadi pada awal Oktober lalu saat Komala bermaksud meminta tanda tangan Mubarak di ruangannya. Mubarak jadi satu-satunya dari tujuh penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi Komala.

Keduanya bertemu di ruangan kerja Mubarak pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara Mubarak dan Komala.

"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujar Komala.

Komala akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau keesokan harinya. Mubarak dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.

Sementara itu, Mubarak mengatakan Komala yang akan meraih gelar doktor itu hanya minta teken disertasi tanpa mau memperbaikinya.

Selaku dosen penguji, Mubarak pernah meminta Komala untuk memperbaiki disertasinya. Namun menurut Mubarak, Komala tak mau memperbaikinya.

"Selaku dosen penguji, secara akademisi kan hak saya untuk mengkoreksi disertasinya. Ini agar disertasinya bagus," kata Mubarak dikutip detikcom di Kampus UMRI, Pekanbaru, Senin(10/12).

(dhf/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PwzD2y
December 11, 2018 at 11:57PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PwzD2y
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment