Sunday, December 16, 2018

Sebanyak 1,6 Juta Masyarakat Adat Disebut Belum Masuk DPT

Jakarta, CNN Indonesia -- Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II Pemilu 2019 disebut belum mengakomodasi beberapa kelompok pemilih, salah satunya masyarakat adat.

Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Yayan Hidayat menyatakan terdapat 770 komunitas masyarakat adat di kawasan hutan dengan jumlah penduduk 3 juta jiwa. Dari jumlah itu, ada 1,6 juta yang belum terdaftar sebagai pemilih.

"Respons atas penetapan DPTHP II kami harap ini belum final. Kami masih akan mendorong sisa 1,6 juta jiwa terdaftar sebagai pemilih," kata Yayan dalam diskusi di Jakarta, Minggu (16/12).

Berdasarkan penelitian bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayan menjelaskan baru sebanyak 350 jiwa dari 1,6 juta masyarakat adat yang bisa diakomodasi masuk DPT.

Jumlah itu berasal dari masyarakat adat di Sumatera Utara dan Kalimantan Timur dan telah diberikan ke KPU. "Sisa dari 1,6 juta jiwa itu sudah kami berikan ke KPU datanya, tapi belum ada kejelasan," katanya.

Menurutnya, salah satu hambatannya adalah proses administrasi data kependudukan yang kerap bertentangan dengan nilai adat.

Rapat pleno terbuka penetapan DPTHP II Pemilu 2019 tingkat nasional oleh KPU, Sabtu siang (15/12). Rapat pleno terbuka penetapan DPTHP II Pemilu 2019 tingkat nasional oleh KPU, Sabtu siang (15/12). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Dia mencontohkan ada 275 jiwa masyarakat Suku Kajang, Sulawesi Selatan, belum terdaftar karena tokoh adat enggan melepas tutup kepala saat proses perekaman e-KTP.

"Sedangkan proses perekaman e-KTP harus membuka ikat kepalanya. Masih ada 275 yang belum terdaftar e-KTP," katanya.

Di tempat yang sama, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan perekaman data e-KTP yang baru mencapai 97,3 persen. Artinya, kata Fadli, masih ada sekitar 2,61 persen penduduk yang terdaftar di DPT namun belum merekam e-KTP.

"Oleh sebab itu dalam posisi seperti ini, persoalan serius dalam artian ketika memang e-KTP disyaratkan syarat dasar, sejauh mana pemerintah memenuhi perekaman e-KTP. Kalau tidak melanggar hak konstitusional," kata Fadli.

Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 kata Fadli mengatur salah satu dokumen yang akan diverifikasi bisa masuk ke dalam DPT adalah kepemilikan e-KTP. Namun, persoalannya kondisi perekaman e-KTP di daerah berbeda-beda.

Di Sulawesi Selatan, Fadli mencontohkan, penetapan DPT I pada 15 November mencatat total 5.922.666 penduduk yang memiliki hak pilih. Sedangkan, hasil rekapitulasi DPTHP II kemarin, total DPT Provinsi Sulawesi Selatan adalah 6.159.375 atau naik 236.709.

Ilustrasi perekaman data e-KTP.Ilustrasi perekaman data e-KTP. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Sementara, kata Fadli, hasil penelitian Perludem, berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah penduduk yang wajib KTP di Sulawesi Selatan adalah 6.777.423 jiwa.

Dengan demikian, Fadli menyatakan ada selisih angka sebanyak 618.048 dari contoh kasus tersebut. Kemendagri diminta segera melakukan tindakan mengatasi persoalan-persoalan ini.

"Kementrian Dalam Negeri perlu segera melakukan tindakan yang cepat, untuk segera melakukan perekaman e-KTP kepada seluruh warga negara yang sudah wajib memiliki e-KTP," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan DPTHP II Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 jiwa usai melaksanakan rapat pleno terbuka dengan partai politik peserta Pemilu 2019, Sabtu (14/12).

(swo/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SOZlRV
December 17, 2018 at 06:07AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SOZlRV
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment