Tuesday, December 11, 2018

Sidang Dakwaan Tujuh Pengeroyok Haringga Ditunda Bulan Depan

Bandung, CNN Indonesia -- Sidang dakwaan dengan tujuh tersangka pelaku pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, harus ditunda karena berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Pelimpahan berkas belum dilaksanakan karena jaksa yang menangani perkara itu sedang mengambil cuti tahunan.

Menurut kuasa hukum tersangka, Dadang Sukmawijaya penundaan proses sidang dakwaan ini berimbas pada pemanjangan masa penahanan para kliennya.


Hal tersebut dilakukan mengingat masa tahanan ketujuh tersangka berakhir Selasa (11/12). Ketujuh tersangka yakni Joko Susilo (32), Budiman (41), Goni Abdurahman (20), Dadang Supriatna (19), Cepy Gunawan (20), Aditya (19) dan Aldi Ansyah (21).

"Perpanjangan penahanan resmi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 6 Desember 2018," ujar Dadang saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, kata Dadang, para tersangka melanjutkan masa penahanan selama 30 hari mulai Rabu (12/12) hingga 10 Januari 2019 nanti di Rutan Kebon Waru Bandung.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung telah melimpahkan tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan anggota suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis (22/11).

Tujuh terdakwa tersebut merupakan pelaku dewasa yang melakukan pengeroyokan terhadap Haringga sebelum kick off Persib Bandung melawan Persija Jakarta di area parkir Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 September 2018.

Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam menyebutkan, tujuh tersangka diancam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.

Sebelumnya, PN Bandung telah menjatuhkan vonis pada empat terdakwa pelaku anak atas pengeroyokan Haringga. Atas vonis itu para terdakwa pelaku anak yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16) sempat bermaksud mengajukan banding. Namun, belakangan pada 16 November lalu keempatnya resmi mencabut permohonan banding. Pencabutan banding itu dilakukan atas keinginan keluarga pelaku.

DAlam kasus tersebut SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD selama 3,5 tahun penjara, dan AF 3 tahun penjara.

Meskipun menerima putusan pidana, para terdakwa tetap akan melanjutkan sekolah. Untuk SH dan TD saat ini berstatus pelajar kelas III SMK, dan akan dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN). Sedangkan AF pelajar kelas 1 SMK dikoordinasikan untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.

(hyg/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EoQqTZ
December 12, 2018 at 02:48AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EoQqTZ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment