"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir tidak menerima gaji," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/12) malam.
KPK sebelumnya sudah memeriksa 12 orang dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI, 9 di antaranya diciduk lewat operasi tangkap tangan pada Selasa (18/12) lalu.Setelah diperiksa, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.
"Kalau kita melihat mereka enggak gajian 5 bulan terus melihat uang Rp7 miliar, itu gimana perasaannya? Ini aja udah tidak common sense," imbuh Saut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa pegawai KONI yang belum mendapat gaji itu bukanlah para tersangka. Adapun Ending dan Johnny, selaku pemberi suap, kata Febri, memberikan suap sebagai tanda terima kasih atas alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI."Poinnya adalah yang menyuap Sekjen dan Bendahara Umum KONI karena mereka sudah mendapatkan alokasi dana hibah yang sudah dilakukan pencairan dua kali," tutur Febri.
Dalam kasus ini KPK memperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp310 juta, bingkisan uang Rp7 miliar, buku tabungan berisi Rp100 juta, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva.
Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.
(bin/wis)https://ift.tt/2SXmrFR
December 20, 2018 at 07:15AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SXmrFR
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment