Thursday, December 13, 2018

Tak Cuma Data, Butuh Amunisi Juga Kejar Pajak Orang Kaya

Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia bersama dengan sejumlah negara mulai merealisasikan komitmen Pertukaran Data Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AeOI) antarnegara untuk kebutuhan perpajakan.

Komitmen yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) pada 2014 ini memungkinkan Indonesia mendapatkan informasi rekening warganya yang dibuka di luar negeri. Informasi itu merupakan hasil pertukaran data dengan otoritas pajak negara terkait.

Terdapat 102 negara dan yurisdiksi yang menandatangani komitmen AEoI. Namun, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan pekan ini menyebutkan bahwa Indonesia baru bertukar dengan 65 negara.

Jumlah ini akan bertambah menjadi lebih dari 70 negara tahun depan. Salah satu negara yang akan memberikan data rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di negaranya adalah Swiss. 


Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian masyarakat Indonesia menyembunyikan sejumlah kekayaannya di luar negeri. Mengutip data Tax Justice Network (2010), Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan dana milik WNI yang terparkir di luar negeri mencapai US$331 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun.

Sementara itu, Global Financial Integrity (2014) memperkirakan aliran dana haram dari Indonesia ke luar negeri selama periode 2009 hingga 2014 mencapai Rp1.000 triliun.

Besarnya potensi tersebut, membuat pemerintah menerapkan kebijakan amnesti pajak pada 1 Juli 2016 hingga 30 Maret 2017, di mana wajib pajak yang melakukan repatriasi selama periode tersebut dikenakan tarif tebusan yang lebih rendah dibandingkan yang hanya sekedar mendeklarasi hartanya yang berada di luar negeri.

Rinciannya, dua persen dari nilai harta yang diungkap pada periode pertama (Juli - September 2016), tiga persen pada periode kedua (Oktober- Desember 2016), dan lima persen pada periode ketiga (Januari - Maret 2017).

Sementara, jika hanya mendeklarasi hartanya di luar negeri, tarif tebusannya empat persen pada periode pertama, enam persen pada periode kedua, dan sepuluh persen pada periode ketiga.


Berdasarkan data DJP, selama sembilan bulan berjalan, pemerintah hanya berhasil membuat para konglomerat merepatrasi hartanya sekitar Rp146,7 triliun. Sementara, total harta WNI di luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp1.036,7 triliun.

Yustinus merinci sebagian besar harga WNI yang direpatriasi maupun yang dideklarasikan berasal dari Singapura yang totalnya mencapai Rp824,73 triliun. Kemudian, empat negara terbesar yang menjadi asal repatrasi dan deklarasi harta WNI yaitu British Virgin Island sebesar Rp81,85 triliun, Hong Kong Rp73,2 triliun, Cayman Island Rp69,22 triliun, dan Australia Rp42,62 triliun.

Jika membandingkan dengan data rilisan Tax Justice Network yang dirilis hampir satu dekade lalu, potensi harta WNI yang belum tercatat oleh DJP masih sangat besar. Untuk itu, optimalisasi data AEoI untuk menangkap data kekayaan WNI di luar negeri menjadi penting. Apalagi, pemerintah tengah berupaya mengerek penerimaan pajak yang tak pernah capai target dalam beberapa tahun terakhir.

Butuh Amunisi Kejar Pajak Orang Kaya Meski Data di TanganRealisasi penerimaan pajak. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
Menurut Yustinus, untuk mengoptimalkan pemanfaatan AEoI, ada dua hal yang perlu perlu diperhatikan. Pertama, itikad baik dari suatu negara untuk memberikan informasi. Saat ini, keseragaman rincian data yang dipertukarkan antar negara masih menjadi isu.

Yustinus mengingatkan bahwa bentuk harta yang disimpan oleh WNI tidak hanya deposito perbankan tetapi bisa berupa properti, emas, hingga kendaraan mewah yang belum tentu menjadi item yang informasinya dipertukarkan antar negara. Selain itu, juga ada risiko munculnya bentuk investasi baru yang tidak tercakup dalam item yang dipertukarkan.

Kedua, kompetensi negara untuk menindaklanjuti dan menganalisis laporan juga perlu diperhatikan. Untuk itu, DJP harus meningkatkan sistem teknologi informasi (IT). Dengan demikian, data yang diterima bisa diolah dan dimanfaatkan dengan baik.

"Bagaimana sebegitu banyak data yang masuk bisa diolah dalam suatu sistem yang baik lalu dipetakan hingga menjadi profil wajib pajak untuk ditindaklanjuti," ujar Yustinus kepada cnnindonesia.com, Rabu (13/12).


Kepala Peneliti Fiskal Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengungkapkan AEoI bertujuan untuk memastikan, memetakan, dan mengawasi kepatuhan wajib pajak melalui profiling aktivitas ekonomi. Senada dengan Yustinus, dalam rangka tersebut, perlu ada aktivitas pencocokan data yang baik, salah satunya melalui sistem IT yang mumpuni.

"Jadi setelah perjuangan kita untuk bisa memperoleh akses informasi, sekarang perjuangannya lebih ke bagaimana mengolah data tersebut," ujar Bawono.

Selain itu, pelaksanaan AEoI antarnegara juga masih menghadapi tantangan. Bawono menyebutkan berdagangan hasil identifikasi OECD Global Forum on Transparency and Exchange of Information, tantanganya mulai dari format data yang tidak seluruhnya seragam dan bisa dibaca oleh otoritas pajak negara lain, transmisi data yang tidak selalu berhasil, hingga masalah kerahasiaan data yang dipertukarkan.

"Persoalan manajemen pengelolaan data yang belum sempurna merupakan gejala umum yang ditemui karena banyak negara yang juga masih beradaptasi dengan mekanisme tersebut," katanya.


DJP sendiri telah menangkap pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data AEoI. Untuk itu, penguatan infrastruktur IT menjadi salah satu program kerja yang dilakukan tahun ini. Terlebih, reformasi sistem IT juga menjadi salah satu dari agenda reformasi perpajakan di DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan DJP tengah membangun sistem IT pajak yang lebih canggih dibandingkan yang saat ini digunakan. Sistem yang sudah banyak digunakan di negara maju tersebut dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, termasuk data, sehingga akan lebih efektif dalam pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum.

"Sistem IT kita yang sekarang sudah ketinggalan zaman. Sistemnya itu dibangun dari 2002 dan tidak terintegrasi antar proses bisnis satu dan yang lain sehingga muncul kesulitan," ujar pria yang akrab disapa Yoga ini.

Sama seperti di negara lain, lanjut Yoga, pembangunan sistem IT terbaru itu memakan waktu empat hingga lima tahun. Tahun ini, prosesnya baru memasuki tahap pengadaan sistem. Setelah itu masih ada tahap pengembangan sebelum akhirnya digunakan sepenuhnya oleh DJP.


"Kira-kira 2021 awal sistem baru akan mulai diluncurkan. Itupun baru tahap pertama. Untuk ideal perlu empat sampai lima tahun," ujarnya.

Di saat bersamaan, DJP akan mengoptimalkan sistem yang ada untuk mengolah data dan informasi, termasuk memvalidasi data, yang diterima dari negara lain dalam kerangka AEoI. Hingga kini, setidaknya 65 negara telah memberikan datanya kepada Indonesia. Data tersebut menjadi senjata DJP untuk melakukan penggalian potensi dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"Sistem yang ada tetap berjalan untuk menjalankan fungsinya yang sekarang," ujarnya. (agi)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ruU4TY
December 13, 2018 at 10:17PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2ruU4TY
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment