Sunday, December 30, 2018

TKN Sebut Uji Baca Alquran Berlebihan

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kampanye Nasional (TKN) mengatakan terlalu berlebihan apabila uji membaca Alquran di Pilpres 2019 dijadikan sebagai syarat formal calon presiden dan calon wakil presiden.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Hajriyanto Tohar mengingatkan apabila membaca Alquran dijadikan syarat formal, maka harus mengubah undang-undang pemilihan umum.

"Menambahkan persyaratan tersebut (baca Alquran) secara formal lalu kemudian dilaksanakan ujian-ujian ya menjadi berlebihan. Jika persyaratan tersebut ditambah secara formal, tentu harus dilakukan perubahan UUD atau revisi uu tentang pilpres, dan itu kan sudah tidak mungkin lagi, " kata Hajriyanto di sela acara Refleksi Akhir Tahun 2018 Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

Kendati demikian ia mengakui kemampuan membaca Alquran bisa dijadikan syarat informal sebagai pertimbangan masyarakat Indonesia untuk mencoblos paslon. Oleh karena itu ia mengatakan tidak melarang apabila paslon ingin menunjukkan kemampuan membaca Alquran.


Hajriyanto mengatakan setiap individu pemilih pasti memiliki syarat tambahan bagi setiap paslon yang hendak dipilih. Ia memberi contoh misalnya seorang pemilih mau paslon yang bisa menjadi imam salat atau hafal dan bisa membaca Alquran.

"Sebagai tambahan preferensi bagi pribadi atau individu pemilih itu sangat dibolehkan. Seperti saya punyai syarat tambahan bagi capres dan cawapres yang mau saya pilih. Itu hak seseorang misalnya mau menambahkan syarat-syarat tertentu, misalnya baca Alquran, " ujar Hajriyanto.

Hajriyanto kemudian mengingatkan jangan sampai syarat-syarat yang berlebihan menjadi berkembang tanpa kendali. Menurutnya syarat paslon sudah diatur dengan baik dalam undang-undang pemilu.


"Melihat syarat-syarat capres dan cawapres sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, di dalam tentang pilpres dan di dalam peraturan KPU itu sudah lebih dari cukup untuk menjadi syarat bagi seorang capres," kata Hajriyanto.

Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan sekaligus mengundang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2019 untuk mengikuti tes baca Alquran. Tes itu diharapkan bisa menyudahi politik identitas yang marak belakangan ini.

Tes baca Alquran di provinsi Aceh bukan hal baru. Tes ini sebelumnya telah diberlakukan kepada calon anggota DPR Provinsi Aceh (DPRA) dan DPRD kabupaten/kota di Aceh (DPRK). (jnp/rea)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SuZI4g
December 31, 2018 at 06:54AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SuZI4g
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment