Padahal, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin bilang virtual account tak terdaftar sebagai rekening khusus dana kampanye (RKDK). Dengan begitu, PPATK sulit memantau sumber sumbangan dana kampanye dan apakah penyumbang mengikuti aturan batas pemberian sumbangan kampanye.
"Faktor kerentanan dalam penggunaan virtual account berupa sulitnya sistem untuk membatasi batasan maksimal sesuai dengan ketentuan mengenai batasan penerimaan sumbangan yang bersumber dari perorangan, badan usaha," ujar Kiagus, Selasa (18/12).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batasan maksimal sumbangan dana kampanye pilpres 2019 dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, untuk badan usaha tidak boleh lebih dari Rp25 miliar.
Selain memantau sumbangan dana melalui virtual account, PPATK juga akan memantau transaksi pengambilan uang tunai dalam jumlah banyak jelang pilpres 2019. Untuk itu, PPATK telah menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam melakukan pemantauan tersebut.
Menurut Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rai, cara pembuatan virtual account terbilang mudah dibandingkan akun biasa. "Tidak perlu identifikasi terlalu ketat, seperti halnya datang langsung (ke cabang bank)," imbuh dia.
Pun demikian, ia mengaku belum mengantongi data rinci terkait jumlah sumbangan dana yang masuk melalui rekening virtual account.
"Kami belum punya data persisnya," imbuh Dian.
(bir)
https://ift.tt/2EBDHxt
December 19, 2018 at 02:44AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EBDHxt
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment