"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI [Eddy Sindoro]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12).
Setelah pelimpahan berkas ini, jaksa penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Rencananya sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.Selama proses penyidikan, kata Febri, pihaknya sedikitnya telah memeriksa 38 saksi. Di antaranya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrchman, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tin Zuraida.
Kemudian, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana, Sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra & Co Acvocate & Legal Consultant, dan sejumlah pihak swasta lainnya. Namun, empat polisi mantan ajudan Nurhadi belum bisa diperiksa KPK pada proses penyidikan ini.
Keempat anggota Polri itu adalah Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Andi Yulianto.Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengajuan PK tersebut.
KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Dia pernah bersaksi di persidangan dua tersangka lainnya, yakni Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno
Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.Istrinya, Tin Zuraida juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Rumah mereka berdua di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK. Saat digeledah, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar.
(arh)
https://ift.tt/2BbT1fU
December 11, 2018 at 05:11AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BbT1fU
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment