"Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan," ucap salah satu Jaksa KPK, Dody Sukmono dalam sidang dakwaan, Kamis (13/12).
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Uang Rp42,28 miliar dan Sin$218 ribu itu diberikan Asiong agar Pangonal memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 kepadanya.
"Terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong," kata Jaksa Dody di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Atas perbuatannya Pangonal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP."Yang akan kami buktikan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu," ujar Dody.
Setelah pembacaan dakwaan, Pangonal dan penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Seusai persidangan, Pangonal duduk bersama keluarganya di bangku pengunjung ruang sidang. Dia tampak mencium tangan dan memeluk anggota keluarganya sambil menangis. Mereka pun terlihat menangis bersama di sana. Pangonal yang ditanyai wartawan, mengaku dakwaan KPK tersebut sudah benar."Sudah pas itu (dakwaan)," ujar Pangonal tak banyak berkomentar.
Pangonal duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Selasa (17/7) lalu. Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap dari Asiong yang kemudian ditangkap di Labuhan Batu. (fnr/osc)
https://ift.tt/2SIm8yH
December 14, 2018 at 01:09AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SIm8yH
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment