Thursday, December 13, 2018

Diperkosa Paman 4 Tahun, Anak Trauma Dengar Kata 'Palembang'

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang anak berinisial EL asal Palembang, Sumatera Selatan, selama empat tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya yang berusia 63 tahun. Korban disebut mengalami trauma psikis. Namun, penanganan kasus ini di kepolisian dinilai lamban karena sudah berbulan-bulan tak ada kemajuan signifikan.

Gita Pragati, relawan yang mendampingi korban, mengatakan kondisi psikologis EL hancur. Bahkan akibat kejadian tersebut, EL, yang kini berusia 14 tahun, tak lagi bersekolah.

"Korban dengar kata 'Palembang' saja trauma," ujar Gita saat ditemui di Rumah Toleransi GP Ansor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Pemerkosaan dilakukan dengan pemaksaan. Tak hanya dengan kemaluannya, pelaku juga menggunakan sejumlah benda untuk melampiaskan hasrat seksualnya terhadap EL.

Berbagai kekerasan seksual ini dialami oleh EL sejak masih berusia 10 tahun. Pengalaman pahit EL ini kemudian diketahui oleh kakak kandungnya, Linda. Oleh Linda, EL diajak tinggal di Jakarta.

Gita menuturkan pihak keluarga korban yang diwakili Linda sudah melaporkan kejadian ini ke kantor Polda Sumatera Selatan sejak 17 April 2018. Tak hanya itu, mereka juga sudah melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Bareskrim Mabes Polri pada 18 Mei 2018. Namun berbulan-bulan berlalu, tak ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus ini.

Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. (CNNIndonesia/Tri Wahyuni)
"Kami merasa kepolisian menangani hanya secara prosedural, tidak bisa lebih fleksibel," imbuh Gita.

Posisi kasus saat ini baru sampai pemeriksaan korban dan saksi. Dari tes visum dari ahli psikolog dan RS Polri Kramat jati, korban dinyatakan mengalami trauma psikologis dan kekerasan seksual. Gita menyayangkan kinerja polisi yang lamban dalam kasus ini.

"Sekarang pelaku belum tersentuh dan masih berkeliaran," cetus Gita.

Susiana Affandy dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut polisi menerima kasus ini setelah ada desakan dari pihaknya. Sebelumnya, kata dia, pihak Polda Sumsel enggan menangani kasus ini karena korban jauh dari tempat kejadian perkara.

"Alasan Polda Sumsel tidak mau menyidik di Jakarta karena mengaku tidak punya anggarannya, tapi setelah ditekan baru mau. Ini yang bikin mual, kenapa harus ditekan dulu baru mau menyidik," ucap dia.

Susi menyoroti kekerasan terhadap anak perempuan kerap dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Ini sesuai dengan data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada Maret 2018. Bahwa orang-orang terdekatlah yang kerap menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Dalam catatan Komnas Perempuan itu terungkap bahwa pelaku dari orang terdekat itu ialah pacar (1.528 kasus), ayah kandung (425 kasus), dan paman (322 kasus).

"Kasus seperti ini yang sering diadukan ke KPAI. Modusnya selalu sama, pelaku yang seharusnya melindungi dan mengayomi tapi malah menghabisi masa depan korban," pungkas Susi.

(arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QM04WJ
December 14, 2018 at 12:54AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QM04WJ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment