Cepy turut ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Cepy secara intensif.
"Siang ini, sekitar Pk14.00 WIB tersangka TCS menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
KPK sebelumnya telah meminta Cepy menyerahkan diri ke KPK atas perbuatannya tersebut.
Febry pun meminta semua tersangka dalam kasus tersebut bersikap kooperatif dan terbuka selama pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap koperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," tuturnya.
KPK menduga Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian sejumlah uang yang dikumpulkan dari kepala sekolah kepada Irvan. Tim KPK pun menemukan uang sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga sebagai suap untuk Irvan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irvan dan Cepy sebagai tersangka korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menjerat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin.
Irvan, yang juga politikus Partai NasDem bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur. KPK baru menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar. Irvan sebelumnya diduga telah menerima pemotongan dana tersebut. (gst/gil)
https://ift.tt/2Bf2uDf
December 14, 2018 at 12:44AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Bf2uDf
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment