![](https://awsimages.detik.net.id/visual/2017/05/09/195c6f84-ae8b-4b45-90f6-6431bced3420_169.jpg?w=650)
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, dengan usulan remisi Natal tersebut maka total pemotongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Sebab, kata Ade, surat keputusan (SK) Kemenkumhan untuk remisi Natal 2018 baru akan terbit pada 25 Desember mendatang.
Namun, jika dihitung total remisi yang diperoleh, maka Ahok diperkirakan bisa bebaa pada 24 Januari 2019.
"Diperkirakan seperti itu (bebas pada 24 Januari 2019), karena belum ada SK Kemenkumham, (SK) akan keluar tanggal 25 Desember 2018. Menurut perhitungan, (Ahok) mendapat (remisi) satu bulan," tutur Ade.
Sebelumnya, Kemenkumhan telah memberikan remisi dua bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus lalu.
Ahok juga telah mendapatkan remisi selama 15 hari pada Hari Raya Natal tahun lalu.
Ahok juga pernah menolak asimilasi demi menghindari kegaduhan di masyarakat. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara berbaur dalam kehidupan masyarakat sebelum dinyatakan bebas. (dis/dea)
https://ift.tt/2GjlshI
December 11, 2018 at 03:15AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2GjlshI
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment