Thursday, December 13, 2018

Fahri Hamzah Bandingkan Nasib La Nyalla dan Ratna Sarumpaet

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir politikus Partai Bulan Bintang (PBB) La Nyalla Mattalitti yang mengaku telah menyebarkan fitnah bahwa Presiden Joko Widodo merupakan keturunan kader PKI pada Pilpres 2014. Fahri membandingkan pengakuan La Nyalla dengan Ratna Sarumpaet.

Dalam cuitannya di akun Twitter @FahriHamzah, dia menilai ada perlakuan berbeda di antara keduanya. Kasus hoaks Ratna dalam proses hukum, sementara La Nyalla kini mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

"Pengakuan jujur telah berbohong dan memfitnah tak harus berakhir di penjara, ada yang berakhir di pangku kekuasaan. Itu lah dunia. Keadilan itu relatif.... #RatnaMenyaLLa," demikian petikan cuitan Fahri di akun Twitter miliknya yang telah terverifikasi, Kamis (13/12).

Ratna saat ini masih menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika dinilai sudah lengkap.

Fahri mengatakan seandainya dirinya menjadi polisi, La Nyalla dapat menjadi tersangka seperti Ratna karena telah menyebarkan fitnah dan kebohongan. Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf juga dinilai seharusnya melaporkan La Nyalla.

Fahri Bandingkan Akhir Pengakuan Fitnah La Nyalla dan RatnaLa Nyalla mengaku sempat menyebar hoaks Jokowi PKI, Kristen dan China. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Politikus PKS ini pun berpesan kepada Jokowi agar tidak bersenang hati karena menerima dukungan dari orang yang memiliki masalah hukum. Hal itu kata dia, dapat menjadi metode pembusukan yang efektif.

"Kubu sebelah berhasil membersihkan dari dari penjahat. Loh, kok kubu sini malah sedang euphoria terima mantan? #MatiKetawaAlaKita," lanjut cuitan Fahri.

Fahri Bandingkan Akhir Pengakuan Fitnah La Nyalla dan RatnaRatna Sarumpaet menggegerkan publik nasional usai menyebar hoaks penganiayaan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

Untuk itu, berkaca dari kasus Ratna, Fahri menyatakan pengakuan seseorang yang mengandung unsur pidana meski sudah ada permohonan maaf, tak membuat serta merta dimaafkan oleh hukum.

"[...] Menuduh dan memfitnah seseorang keturunan PKI tanpa dasar harusnya dipenjara bukan dimaafkan. #MatiKetawaAlaKita," kata Fahri.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan ketidakmauan aparat menghukum pengakuan pidana pada satu kubu dan penghukuman di kubu lain adalah tindakan yang mengundang kecurigaan.

"[...] bahwa pengakuan ini hanyalah sandiwara untuk membebaskan diri dari masalah lain. Hukum harus tegak sama #FiatJustutiaRuatCaelum," ujarnya.

(swo/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QqIzvH
December 14, 2018 at 12:28AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QqIzvH
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment