Meski mengabulkan, Anggara juga kecewa lantaran MK tak menentukan sendiri batas usia tersebut. Dalam putusannya MK MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi lembaga negara pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.
"Kami menyesalkan putusan MK, katanya diskriminatif tapi dibiarkan begitu lama. Selama tiga tahun itu anak-anak Indonesia ada dalam ketidakpastian," ujar Anggara usai menjalani sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12).
MK sebelumnya mengabulkan gugatan yang mengatur batas usia 16 tahun perkawinan bagi perempuan karena dianggap diskriminatif. Namun kewenangan mengubah batas usia itu disebut tetap menjadi tanggung jawab DPR selaku pembentuk UU.
Anggara tak tahu pasti alasan MK yang mempertimbangkan tenggat waktu tiga tahun bagi DPR untuk merevisi UU Perkawinan. Menurutnya, tenggat waktu itu terlalu lama.
"Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk memberi jaminan perlindungan," katanya.
Kendati demikian, Anggara menilai putusan MK ini tak lantas membuat jumlah perkawinan anak-anak di Indonesia berkurang drastis. Menurutnya, pencegahan perkawinan anak-anak mesti dibarengi dengan upaya lain.
"Misalnya pencatatan kelahiran karena saat ini belum ada. Kemudian pemberlakuan wajib belajar menyeluruh," ucap Anggara.
Di sisi lain, Anggara menilai upaya sejumlah pemerintah daerah yang menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perkawinan bawah umur justru lebih efektif menekan angka perkawinan anak-anak. Beberapa daerah diketahui memang menerbitkan peraturan pencegahan perkawinan anak, salah satunya Bengkulu.
"Ya sebenarnya banyak membantu karena aparat daerah langsung bergerak agar warganya tidak cepat-cepat mengawinkan anaknya. Jangan lupa perkawinan anak itu melanggengkan praktik pedofilia lho," tutur Anggara setelah MK mengabulkan uji materi pihaknya atas UU Perkawinan.
(pris/kid)https://ift.tt/2UGfAlN
December 14, 2018 at 12:16AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UGfAlN
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment