Saturday, December 22, 2018

Faisal Basri: 'Kedaulatan' RI Bukan Soal Ambil Alih Freeport

Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri menilai pengambilalihan mayoritas saham PT Freeport Indonesia oleh Indonesia melalui PT Inalum tidak serta merta mengartikan kedaulatan RI dalam mengelola pertambangan di Tanah Papua.

Ia berpendapat bahwa kedaulatan RI atas pertambangan Freeport juga terkait regulasi yang diberikan dalam pengelolaannya. "Sebenarnya, Indonesia bisa tetap berdaulat dengan Freeport (tanpa mayoritas saham) dengan aturan-aturannya, royalti, pajak, dan lain-lain," ujarnya, akhir pekan ini.

Artinya, kalau regulasi yang dibuat Pemerintah Indonesia belum memberikan keuntungan bagi RI, maka Indonesia belum bisa dikatakan berdaulat terhadap Freeport.


Sementara itu, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menuturkan divestasi saham Freeport sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut Budi menegaskan kepemilikan mayoritas saham Freeport bukanlah bentuk nasionalisasi. Diketahui, saat ini pemerintah melalui Inalum mengantongi 51,23 persen saham Freeport dari sebelumnya hanya 9,36 persen.

"Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba) secara jelas memberikan prioritas untuk menjadi milik Indonesia," kata Budi, Jumat (21/12).


Budi mengklaim selesainya proses divestasi Freeport Indonesia ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia sangat membuka diri dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), yang ditandai dengan masuknya investasi perusahaan-perusahan global untuk ikut serta mengolah kekayaan alam.

Namun demikian, Indonesia tetap memegang prinsip konstitusi, yaitu menjadi penguasa kekayaan alam tersebut. "Sukses ini akan bergema di seluruh dunia, jadi banyak perusahan-perusahaan tambang internasional lain ke Indonesia," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar US$3,85 miliar atau sekitar Rp56 triliun (kurs Rp14.500 per Dolar AS) untuk mengempit mayoritas saham Freeport Indonesia dari sang induk Freeport McMoran.


Bersamaan dengan selesainya transaksi tersebut, Freeport Indonesia mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Lewat IUPK ini, Freeport Indonesia mendapatkan izin operasi 2 x 10 tahun hingga 2041 mendatang.

(ulf)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SfUTvC
December 23, 2018 at 09:42PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SfUTvC
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment