
Riza beragumen rencana itu digulirkan di tahun politik dan harus beres sebelum Pilpres 2019. Selain itu, penunjukan wali kota sebagai penanggung jawab juga dinilai politis.
"Karena dengan memindahkan tugas dan fungsi BP Batam ke wali kota, sama saja memindahkan masalah ekonomi ke politik. Wali kota itu jabatan politik," kata Riza saat ditemui di Jakarta, Sabtu (22/12).
Selain itu, ia menuding ada pihak-pihak di Istana yang mencampuri keputusan Jokowi tersebut.
Riza mencontohkan soal pengumuman kebijakan. Seusai rapat terbatas, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan membubarkan BP Batam. Lalu beberapa saat kemudian mengatakan hanya akan melakukan perombakan.
"Jelas soal BP Batam ada kepentingan politik tertentu dan bukti lemahnya Istana dipengaruhi genderuwo," tutur dia.
PDIP Senada
Pada kesempatan yang sama, politisi PDIP Dwisunu Hanung Nugrahanto menyebut ada kekuatan politik di lingkaran Istana yang memengaruhi keputusan Jokowi.
Kekuatan politik itu, ucapnya, memengaruhi kebijakan Jokowi sehingga bukan lagi mempertimbangkan aspek ekonomi, melainkan politis.
"Ketika masuk politik lokal, ada permainan politik yang menguntungkan satu partai tertentu. Saya tidak bisa menyebut ya, pemenang di kota itu," ucap pria yang akrab disapa Anton itu.
Wali Kota Batam saat ini adalah Muhammad Rudi yang sudah menjabat dua periode. Pada periode pertama ia diusung Demokrat, sedangkan di paruh kedua ia pindah ke NasDem.
Anton mengingatkan Jokowi untuk tidak terperosok dalam permainan kekuatan politik itu. Ia khawatir Jokowi jadi bulan-bulanan lawan politik. Ia menyarankan untuk mengundur rencana itu setelah Pilpres 2019.
"Jangan sampai menjadi kasus besar, menjadi satu skandal besar. Ini harus dibuka, dipahami, ya mbok setelah Pilpres," tutur Caleg PDIP di Dapil Jawa Barat VIII itu.
Sebelumnya, usai rapat terbatas, Jokowi memutuskan akan merombak kepengurusan BP Batam. Demi menangani dualisme di daerah Batam, maka jabatan itu dialihkan ke Wali Kota Batam.
Pengambilalihan wewenang BP Batam ditargetkan selesai sebelum penutupan tahun ini. Namun, seluruh proses perizinan berusaha di Batam tetap bisa dilakukan seperti biasa.
BP Batam sendiri mulai beroperasi pada 2007 lalu setelah berubah bentuk dari Badan Otorita Batam. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (dhf/pmg)
http://bit.ly/2EKr5UB
December 23, 2018 at 03:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EKr5UB
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment