Wednesday, December 12, 2018

Kasus 11 Jasad di Selat Malaka, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan 11 jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengapung di perairan Selat Malaka atau sekitar Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka itu ialah Hamid (31), warga Jalan Alohong RT 10 RW 10 Desa Cingam Kecamatan Rupat dan Jamal (38), warga Jalan Alohong RT 10 RW 04 Desa Cingam Kecamatan Rupat.

Keduanya merupakan tekong atau nahkoda yang membawa rombongan TKI ilegal menyeberang dengan perahu cepat dari Tanjung Keling, Malaka, Malaysia menuju Teluk Ketapang, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.

"Keduanya telah menyerahkan diri ke Polres Bengkalis pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bengkalis," jelas Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/11).

Dia menerangkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sunarto pun menuturkan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu lembar visa atau paspor atas nama Maya Karina, satu lembar KTP Maya Karina, satu lembar salinan KTP atas nama Ujang Caniago, satu jerigen warna putih, satu baju pelampung warna orange bertuliskan Atunas dengan Les warna hijau biru pada bagian dada.

Sementara itu, Sunarto menambahkan, baru empat dari 11 jenazah yang ditemukan di Selat Malaka yang teridentifikasi hingga saat ini, yakni Mimi Dewi (32), Ujang Chaniago (48) warga Sumatera Barat, Marian Suhadi (24), dan Faisal Ardiyanto (24) warga Sumatera Utara.

Sementara, enam jenazah di RS Bhayangkara Polda Riau belum diketahui identitasnya. Kemudian, satu korban tanpa identitas sudah dikebumikan di Dumai, Riau.

Penyelidikan sebelas jenazah yang ditemukan di perairan Selat Malaka itu dimulai dua pekan lalu. Jenazah ditemukan dalam kondisi yang sudah rusak.

(arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2LeS9vJ
December 13, 2018 at 02:50AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2LeS9vJ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment