Wednesday, December 12, 2018

OJK Imbau Nasabah Fintech Lapor Polisi Jika Diintimidasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah layanan pinjam- meminjam (P2P lending) teknologi finansial (fintech) ilegal melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengalami intimidasi dalam proses penagihan pinjaman.

"Kami mendorong masyarakat untuk melapor ke polisi karena ini adalah tindak pindana. Kami dari Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum oleh para pelaku yang telah melakukan teror, intimidasi, maupun tindakan yang merugikan," ujar Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Rabu (12/12).

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima pengaduan dari 1.330 korban pinjaman fintech selama periode 4-25 November 2018. Masalah penagihan yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi masalah utama yang dikeluhkan oleh konsumen.


Dalam hal ini, penagih utang menghantui para peminjam dengan menagih utang kepada keluarga, kolega atau siapapun yang ada di kontak ponsel peminjam. Bahkan, ada yang mengancam akan menyebarkan foto yang diambil dari ponsel peminjam ke sosial media

Sama halnya dengan LBH Jakarta, OJK juga mencatat tata cara penagihan yang tidak beretika dan bunga pinjaman yang tinggi merupakan masalah yang paling banyak dilaporkan oleh nasabah.

Sebagian besar penagihan yang tidak beretika tersebut, menurut Tongam, dilakukan oleh penyelenggara fintech yang tidak terdaftar atau ilegal.


Di tempat yang sama, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri mengingatkan masyarakat agar melakukan transaksi pinjam meminjam melalui perusahaan teknologi finansial yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pasalnya, mereka terikat dengan aturan main regulator, termasuk ketentuan penagihan.

"Penagih utang yang bisa direkrut oleh lembaga keuangan adalah penagih utang yang telah tersertifikasi. Kalau preman jalan jadi penagih utang itu salah. Kerugian yang ditimbulkan oleh pihak yang bekerja pada lembaga dibebankan lembaga," ujarnya.

Jika melanggar, OJK akan mengenakan sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pencabutan tanda daftar. Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara ilegal bukan menjadi ranah kewenangan pengawasan OJK.


Sebagai informasi, per 12 Desember 2018, jumlah fintech P2P lending yang terdaftar mencapai 78 entitas. (sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2C5JYig
December 13, 2018 at 02:52AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2C5JYig
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment