Namun Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo membantah jika MYA adalah mahasiswa Magister Ilmu Hubungan Internasional di kampusnya, sebagaimana pengakuan tersangka.
Setelah dilakukan pengecekan kembali, ternyata MYA masih terdaftar sebagai calon mahasiswa baru dalam program Magister Ilmu Hukum pada jurusan Hukum Internasional. Dan baru akan dikukuhkan pada Februari 2019, mendatang.
"Yang bersangkutan bukan mahasiswa HI atau hubungan internasional sebagaimana awal diduga dan tersebar di berbagai media, tetapi calon mahasiswa Magister Ilmu Hukum," kata Suko di Mapolda Jatim, Jumat (7/11).
Namun, Suko mengakui MYA juga merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum di Unair, yang masuk pada 2014 lalu, dan lulus pada Maret 2018 ini.
"Tapi yang perlu dicatat adalah dia sekarang statusnya bukan mahasiswa tapi baru calon mahasiswa," kata Suko.
Semasa kuliahnya dulu, MYA juga disebut bukan mahasiswa yang berprestasi seperti yang diberitakan sejumlah media. Tak ada yang menonjol dalam kemampuan akademisnya. Suko juga membantah jika MYA merupakan mahasiswa cumlaude dan calon penerima beasiswa.
"Waktu lulus (S1) IPKnya 3,23. Biasa-biasa aja," kata dia.
Dengan kejadian ini, Unair tidak akan bisa menerima tersangka di institusinya. Lantaran secara otomatis MYA gugur dalam proses penerimaan calon mahasiswa di Magister Ilmu Hukum Unair.
"Dia gugur secara otomatis," kata dia.
Unair, kini juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak yang berwenang. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berhasil meringkus kejahatan siber ini, dengan cepat.
Suko menyebut kejahatan siber adalah private matter atau urusan privat MYA, dan tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai mahasiswa.
Unair sebagai lembaga pendidikan tinggi, kata dia, hanya berurusan dengan hal akademis. Di luar hal-hal tersebut, menurutnya adalah merupakan urusan individu masing-masing.
MYA kata dia juga telah menyatakan permintaan maaf kepada seluruh civitas akademik Unair, atas kejahatan yang telah diperbuatnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tersangka berinisial MYA (23) yang melakukan tindak pidana ITE, dengan menyebar video bermuatan asusila di situs porno internasional.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit Siber saat operasi patroli siber. Polisi kemudian menemukan adanya video dan foto vulgar yang diunggah oleh orang Indonesia.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap temuan tersebut, diketahui tersangka pengunggah konten itu adalah mahasiswa pascasarjana asal Gresik dari salah satu universitas negeri di Surabaya.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan bahwa modus yang dilakukan MYA, diawali dengan video call. Dari sana pelaku menyuruh korbannya bugil dan kemudian merekamnya.
"Si pelaku ini membuat wanita tertarik, lantas menjadikan pacarnya, kemudian melakukan video call dan menyimpannya. Setiap kali video call harus berubah gaya demi memenuhi kepuasannya semata," ujar Arman, di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).
(frd/DAL)https://ift.tt/2AY4Giu
December 08, 2018 at 12:56AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2AY4Giu
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment