
"Kami tinggal tunggu hasil pemeriksaan, penyidikan dari tim penyidik polisi dulu," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Lebih lanjut, Prasetyo meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Prasetyo meminta masyarakat tidak beranggapan penanganan perkara tersebut sebagai upaya kriminalisasi dari aparat penegak hukum.
Dia menegaskan siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Siapa pun kalau terkena tindak pidana harus diproses," katanya.Dittipidum Bareskrim menetapkan Bahar sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dugaan pidana itu diduga dilakukan Bahar saat ceramah di peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 silam.
Selanjutnya, Bahar juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).Dalam kasus itu, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum penceramah Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro menduga kliennya merupakan sosok yang dibidik dalam jeratan kasus penganiayaan untuk menggoyahkan perjuangan umat. Menurutnya hal itu bisa dilihat dalam proses pengusutan kasus kliennya tersebut.
"Analisa saya Bahar memang dibidik dengan bidikan yang tepat sasaran, ketika ada kesalahan maka di-blow up dengan begitu hebatnya untuk menggoyahkan perjuangan umat," kata Sugito dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (20/12).
(mts/ain)http://bit.ly/2V1oL0m
December 22, 2018 at 05:26AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2V1oL0m
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment