
"Ini yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," kata Brahmantya, Kamis (20/12) dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.
Dia mengungkapkan bahwa permohonan izin lokasi memang sudah diajukan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Izin lokasi reklamasi yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 juga disebut sudah sesuai dengan Perpres no 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan juga surat edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Perusahaan tersebut juga dikatakan sudah memenuhi persyaratan izin dan membayar PNBP sebesar Rp13.076 miliar ke kas negara.
Pemberian izin lokasi dari KKP ini juga diberikan karena permohonan TWBI ini dianggap sudah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
"Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi serta-merta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," jelas Brahmantya.
Dalam uraian video yang diunggah di Youtube, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa izin yang diterbitkan KKP hanyalah izin lokasi untuk pembuatan AMDAL.
"Tata ruang di Benoa itu adalah KSN (kawasan strategi nasional) yang boleh dibangun. Seperti kemarin contohnya, Angkasa pura mau memperpanjang apron, mereka izin lokasi untuk buat amdal. Untuk apa, untuk mereklamasi bikin apron," katanya dalam video KKP.
"Semua warga negara kalau itu tertulis untuk strategis nasional bsia meminta izin lokasi. KKP harus kasih karena izin lokasi ini bukan izin reklamasi, tapi izin untuk bikin amdal di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)."
"Di KLH ini baru ada boleh atau tidaknya. kalo KLH tidak boleh makan enggak dapet izin pelaksanaan. Jadi bukan kita (KKP) terbitkan. Jangan dibilang KKP diam-diam terbitkan izin."
Susi juga mengungkapkan bahwa sebagian Benoa ini masih ada di zona KSN.
"Ini ditentukan dalam perpres tahun 2014 dan ditanda-tangani presiden sebelumnya," ucapnya.
"Jadi bukan izin reklamasi. Kalau ada di zona konservasi juga tidak kita kasih."
[Gambas:Youtube] (chs)
http://bit.ly/2EJNdyu
December 22, 2018 at 11:38PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EJNdyu
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment