Friday, December 7, 2018

KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Tersangka Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan seorang pihak swasta Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Djoko dan Andririni diduga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DS (Djoko Saputra) dan AY (Andririni Yaktiningsasi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12).

Djoko selaku Dirut Perum Jasa Tirta II menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Setelah diangkat menjadi orang nomor satu di perusahaan itu pada 2016, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.

Menurut Febri, revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Penambahan anggaran ini dilakukan terhadap, perencanaan strategi korporat dan strategi bisnis senilai Rp3,8 miliar serta perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II senilai Rp5,7 miliar.

"Setelah dilakukan revisi anggaran, DS kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut," ujar Febri.

Febri menyebut dalam pelaksanaan pekerjaan itu Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pelaksanaan proyek itu sampai 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan itu sebesar Rp5,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fra/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BWdsPv
December 08, 2018 at 01:33AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BWdsPv
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment