Surat dilayangkan pekan depan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, penyalur BBM yang tidak melakukan pencampuran dan/atau produsen biodiesel yang tidak dapat memberikan suplai fatty acid methyl ester (fame) akan dikenakan denda sebesar Rp6 ribu per liter.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan terdapat enam badan usaha yang akan dikenakan sanksi, terdiri dari dua badan usaha penyalur BBM dan empat produsen biodiesel. Ia menyebut salah satu penyalur BBM yang akan dikenakan sanksi adalah Pertamina.
Denda tersebut dikenakan berdasarkan hasil verifikasi Kementerian ESDM. Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, sanksi digunakan untuk pelanggaran yang dilakukan selama periode September-Oktober. Adapun potensinya mencapai ratusan miliar.
"Ini denda untuk September-Oktober. Tidak sampai Rp500 miliar," ujar Djoko usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (7/12).
Namun, menurut Djoko potensi denda bisa meningkat di atas Rp500 miliar jika memperhitungkan periode November.
Djoko mengungkapkan setelah surat dikirimkan, badan usaha terkait berhak mengajukan banding atau keberatan atas denda yang dikenakan. Jika perusahaan bisa membuktikan alasan badan usaha tidak menyalurkan B20 masuk dalam kategori tidak dikenakan denda maka perusahaan akan terbebas dari denda.
"Kami akan kirim surat pekan depan. Kalau keberatan silakan dibikin tertulis untuk kami cek," terangnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor menyatakan produsen biodiesel siap membayar denda jika memang ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan. Denda, lanjut Tumanggor, hanya dikenakan pada volume biodiesel yang tidak tersalurkan.
"Data Kementerian ESDM akan disesuaikan dengan data penyalur BBM dan produsen BBN, akan dilihat semua," ujarnya.
Menurut Tumanggor, produsen biodiesel bisa gagal menyalurkan biodiesel sesuai pesanan karena beberapa faktor. Misalnya, pesanan biodiesel dari penyalur BBM mepet, kondisi cuaca, maupun kendala kesiapan kapal.
Meski belum menerima surat resmi dari pemerintah, Tumanggor memperkirakan besaran denda yang akan dikenakan pemerintah kemungkinan hanya sekitar Rp25 miliar atau tidak sampai ratusan miliar.
Ke depan, Tumanggor menilai denda kepada penyalur BBN akan mengecil mengingat jumlah titik pengiriman ke Pertamina telah diperkecil dari 112 titik ke 25 titik mulai 1 Januari 2018.
Hal senada juga diungkap Manager Operation Supply Chain Pertamina Gema Iriandus Pahalawan. Gema menyatakan perseroan siap membayar denda setelah melakukan verifikasi data dengan pemerintah.
"Yang menetapkan layak atau tidak layak dikenakan sanksi itu dari pemerintah," ujar Gema. (sfr/agi)
https://ift.tt/2AXXbrK
December 08, 2018 at 02:04AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2AXXbrK
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment