Saturday, December 8, 2018

LBH Temukan Banyak Pelanggaran Hukum dalam Pinjaman Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan mereka telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman onlineJumlah pengaduan masuk pada kurun waktu 4 November sampai 25 November lalu.

"Pengaduan tersebut masuk ke LBH dari 25 provinsi di Indonesia," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Gedung LBH, Jakarta, Minggu (9/12).

Jeanny mengatakan berdasarkan pengaduan yang diterima tersebut, LBH menemukan adanya berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran hukum tersebut dilakukan pemberi pinjaman berbasis daring kepada peminjam mereka.

Para pelaku kata Jeanny tak hanya mematok bunga pinjaman yang sangat tinggi, tetapi juga bunga pinjaman itu berlaku tanpa batasan. Mereka kata dia, bahkan menagih pinjaman tidak kepada peminjam melalui kontak yang diberikan saat bertransaksi, tetapi  ke aplikasi grup chat yang berisi kontak pertemanan si peminjam atau korban.


"Jadi nanti si penagih membuat grup whatsapp yang isinya kontak teman-teman si korban, yang didapat dari database handphone korban saat daftar aplikasi, dia kemudian akan menagih dengan cara mempermalukan di grup itu," kata Jeanny.

Tak hanya itu, korban juga kata dia akan diserang dengan ancaman, fitnah, pelecehan seksual hingga penyebaran data pribadi. Pelaku juga mengambil seluruh akses ke gawai peminjam atau korban dan mengambil semua data di gawai itu.

Tak hanya itu pelaku juga kerap berganti-ganti nama aplikasi dan perusahan tanpa sepengetahuan peminjam. "Bahkan alamat kantor mereka pun banyak yang tidak jelas," kata dia.

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan peminjaman online juga menggunakan KTP korban untuk meminjam di tempat lain. Namun, tagihan serta bunga pinjaman kemudian dibebankan pada korban.


"Banyak data KTP yang digunakan untuk meminjam di tempat lain tanpa sepengetahuan pemilik atau korban," katanya.

Lebih lanjut, Jeanny juga mencatat penyelenggara aplikasi pinjaman daring ini bisa dengan mudah menyebarkan data informasi dari gawai korban dan menggunakannya untuk kepentingan lain.

Masalah tersebut terjadi karena minimnya perlindungan data pribadi terhadap korban setelah mengakses situs pinjaman itu.

LBH Jakarta pun mendapati aplikasi pinjaman online ini telah menjamur di media daring. Jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan aplikasi.

"Buruknya lagi 25 dari 89 penyelenggara aplikasi yang laporannya datang ke LBH justru sudah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan OJK tidak menjamin pelanggaran yang dilakukan mereka," kata dia

(tst/agt)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2rqsabs
December 09, 2018 at 09:41PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2rqsabs
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment