Keputusan KPU itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal caleg DPD dari parpol.
"KPU tentu berharap semua bisa menerima putusan yang sudah dibuat KPU," ujar Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Selain itu, Arief juga berharap OSO tidak terus mempersoalkan hal ini dengan mengambil langkah hukum lanjutan. Sehingga, KPU bisa fokus menjalankan berbagai tahapan pemilu yang sudah di susun."Supaya kita konsentrasi menyelesaikan tahapan-tahapan pemilu berikutnya," kata Arief.
Terkait laporan yang disampaikan pihak OSO kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Arief mengaku sudah mendapatkan surat dari lembaga pengawas tersebut. Di surat itu, kata Arief, Bawaslu mengingatkan KPU agar segera menindaklanjuti putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT).
Namun, menurut Arief, pihaknya sudah menindaklanjutinya. Oleh karena itu, KPU mengirimkan surat pada 8 Desember lalu agar OSO segera mundur dari pengurus parpol karena jika tidak, KPU tak akan memasukan namanya ke DCT."Kalau soal surat itu, sudah saya terima. Intinya, bawaslu menyampaikan bahwa memang ada ketentuan putusan PTUN wajib ditindaklanjuti. KPU kan sudah menindaklanjuti," ujarnya.
Laporan OSO ke Bawaslu sendiri disampaikan pada Jumat (7/12). Dalam laporannya, OSO berharap Bawaslu mendorong KPU agar segera menindaklanjuti putusan PTUN. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 7 juncto angka 17 UU Pemilu.
Putusan MK sendiri mengharuskan caleg DPD tak boleh dijabat oleh kader parpol sejak putusan itu diterbitkan. Sebaliknya, putusan MA dan PTUN memberi peluang kader parpol untuk tetap mendaftar sebagai caleg DPD.(fhr/arh)
https://ift.tt/2RXsE4K
December 14, 2018 at 04:09AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2RXsE4K
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment