Wednesday, December 19, 2018

Pejabat Jabar Era Aher Dapat Sin$90 Ribu Terkait Meikarta

Bandung, CNN Indonesia -- Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat diduga ikut kecipratan uang suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pejabat tersebut adalah Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.

"Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017 Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah Sin$90 ribu kepada Yani Firman," kata jaksa penuntut KPK saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12).

Henry Jasmen, Fitradjaja, Taryudi, dan mantan CEO Siloam Hospital Billy Sindoro adalah terdakwa suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Penyerahan uang Sin$90 dalam amplop kepada anak buah Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan, dilakukan setelah muncul sengkarut izin antara pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

Awalnya Pemprov Jawa Barat meminta penjelasan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta. Neneng kemudian menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare dari Neneng pada 12 Mei 2017.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Setelah itu dilaksanakan Rapat Pleno BKPRD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat selaku Ketua BKPRD, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada 4 September 2017.

"Neneng Hasanah Yasin dalam rapat tersebut memutuskan bahwa Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta," ujar jaksa KPK.

Selama proses penghentian sementara pembangunan proyek Meikarta, pihak Lippo Cikarang melakukan konsolidasi internal dengan menunjuk sejumlah konsultan, di antaranya Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi.

Kemudian pada 3 Oktober 2018 diadakan rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), yang dihadiri Edi Dwi Soesianto perwakilan PT Lippo Cikarang Dirjen Otda Soni Sumarsono, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, Pihak Pemprov Jawa Barat, Pihak DPMPTSP Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin beserta staf membahas terkait perizinan Meikarta.

"Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," tutur jaksa KPK.

Selepas itu Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi memberikan amplop berisi Sin$90 ribu kepada Yani Firman pada November 208.

Menurut jaksa KPK, tak berselang lama atau tepatnya 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lantas Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP
Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta, yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja bersama-sama Edi Dwi Soesianto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Toto Bartholomeus dan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentoso Utama menyerahkan uang total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu kepada Neneng cs.

Rincian penerima uang tersebut antara lain, Neneng sejumlah Rp10,8 miliar dan Sin$90 ribu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati sejumlah Rp1 miliar dan Sin$90 ribu.

Kemudian, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin sejumlah Rp1,2 miliar dan Sin$90 ribu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnahor sejumlah Rp952,2 juta.

Selain itu, kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlalili sejumlah Rp700 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto sejumlah Rp300 juta.

Selanjutnya kepada Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Tina Karini Suiati Santoso sejumlah Rp700 juta dan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi E Yusup Taupik sejumlah Rp500 juta. Uang tersebut terkait pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta.

(fra)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QIluVt
December 19, 2018 at 11:08PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QIluVt
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment