Monday, December 10, 2018

Pledoi, Ahmad Dhani Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Dhani Prasetyo melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya tak bersalah dan harus bebas jeratan hukum dalam kasus ujaran kebencian. Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Hendarsam, salah satu kuasa hukum Dhani, menjabarkan lima hal pembelaan untuk kliennya. Dia menyebut kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dia didakwa dengan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana," ujar Hendarsam.

Hendarsam juga meminta Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu mereka juga meminta supaya hakim mau memulihkan hak-hak Dhani dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula.

"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.


Dalam pembelaan tersebut, tim kuasa hukum Dhani yang lain, Ali Lubis menambahkan terdapat sejumlah unsur yang menurut mereka tidak memenuhi dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Dhani.

Pertama berkaitan dengan unsur setiap orang yang pernah disebutkan oleh jaksa penuntut umum. Ali mengatakan terlalu dini untuk jaksa menyebut unsur tersebut terpenuhi oleh Dhani.

Kedua adalah unsur dengan sengaja. Menurut Ali, kliennya tidak memenuhi unsur tersebut. Hal itu setelah mereka mengambil pandangan Utrecht dari Hukum Pidana I halaman 304.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan yang telah dikemukakan di hadapan persidangan dan majelis hakim, bahwa saudara terdakwa tidaklah terbukti sebagai orang yang melakukan perbuatan dan menyebarkan informasi atau tweet ke media sosial sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa," ucapnya.


Unsur lainnya yang dinilai tidak terbukti adalah unsur tanpa hak, unsur menyebarkan informasi, unsur yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, unsur kepada individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dan unsur melakukan, menyuruh melakukan turut serta melakukan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (gst/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2RNMI9H
December 11, 2018 at 02:51AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2RNMI9H
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment