Menurutnya, penyebar video Bahar dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan dilakukan upaya pengembangan terkait siapa yang mengunggah dan menyebarkan kejadian itu di media sosial atau pun message," kata Syahar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (7/12).
Dia pun menerangkan, penyidik tidak menggunakan UU ITE untuk menjerat Bahar. Menurutnya, pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut tidak bertindak sebagai pihak yang menyebarkan atau mengunggah video tersebut.
Terhadap Bahar, penyidik hanya menjeratnya sebagai tersangka dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"UU mengatur seperti itu, (Bahar) tidak menyebarkan dan mengunggah," katanya.
Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.
Penyidik kepolisian kemudian menetapkan Bahar sebagai tersangka pada Kamis (6/12). Namun begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bahar lantaran dinilai bersikap kooperatif.
(ugo)https://ift.tt/2G41zet
December 08, 2018 at 04:28AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2G41zet
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment