Monday, December 10, 2018

Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Singapore Airlines Rp1 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online berupa pembobolan kartu kredit yang merugikan Singapore Airlines hingga Rp1 miliar. Dalam paparannya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk membongkar aksi ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono menjelaskan kasus penipuan itu berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Singapura terhadap seseorang warga negara Filipina berinisial J yang menjual tiket dengan harga murah. Kepolisian Singapura kemudian memperoleh informasi bahwa ada keterlibatan WNI.

"Ada keterlibatan WNI, dalam penjualan tiket pesawat Singapore Airlines," ujar Argo kepada wartawan saat konferensi pers oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Senin (10/12)

Dalam pengembangannya, Polda Metro Jaya menangkap 3 orang berinisial A, RM, dan H. Salah satunya seseorang berinisial AH di Bandung, AH merupakan seorang travel agent yang beroperasi di Jakarta dan Singapura.

"Dari pengembangan setelah penangkapan kita mendapat 3 tersangka di Medan dan Bandung, inisial A, RM, dan H." ungkap Argo.

Ketika menjalankan aksinya, A dan H membuat virus ke seluruh dunia dengan tujuan untuk mendapatkan data kartu kredit. Dari hasil pembuatan virus tersebut, A dan H berhasil membobol beberapa kartu kredit.

Tersangka lain berinisial RM bertugas menjadi penyedia rekening. Setelah berhasil membobol kartu kredit, data kartu kredit tersebut digunakan untuk membeli tiket pesawat Singapore Airlines dan kemudian menjualnya dengan harga murah.

"Tiket kemudian dikasih ke AH dengan penjualan 50% dan kegiatan terus berlanjut," kata Argo

Argo menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh Singapore Airlines satu tahun ini sampai 200 Juta. Namun jika dihitung dari awal aksi ini, Singapore Airlines mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tIndak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam aksinya, sindikat internasional ini memilih Singapore Airlines karena biaya tiketnya yang tinggi. Kemudian dari harga tiket yang tinggi ini tersangka mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari penjualannya.

"Dia berharap dengan mendapatkan keuntungan yg lebih besar," tutup Argo. (fir/age)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EbJdWp
December 11, 2018 at 06:26AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EbJdWp
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment