Salah satu pertanyaan, sekaligus kekhawatiran, yang kerap diajukan saat transit adalah "Apakah perlu mengurus visa saat transit di suatu negara dalam kurun waktu berjam-jam?." Jawabannya pun berbeda, karena hal ini tergantung pada negara dan kondisinya.
Berdasarkan info yang dihimpun dari skyscanner, berikut adalah penjelasannya.
ChinaJika berada di negara ini kurang dari 24 jam dan masih dalam zona transit, maka visa transit tidaklah diperlukan. Namun jika ingin keluar dari zona transit, pengunjung cukup minta Temporary Stay Permit dari kantor imigrasi di bandara yang bisa didapatkan secara gratis.
Namun kebijakan ini tidak berlaku di semua tempat di China. Contohnya seperti di Shenzhen, Yanji, Mudanjiang, dan Fuzhou.
Jepang
Jika telah mendaftarkan paspor elektronik untuk program visa waiver, maka Anda tidak memerlukan visa lagi untuk berada di Jepang.
Namun jika belum mengurus program visa waiver, maka setipa pengunjung akan dikenakan biaya sebesar Rp90 ribu (ditambah biaya layanan sebesar Rp155 ribu) untuk mengurus visa transit.
Turki
Sama seperti China, jika saat transit tidak berencana ke luar dari zona transit maka visa transit tidaklah diperlukan.
Namun jika berencana keluar, maka harus mengurus visa secara online dengan biaya US$25 (atau sekitar Rp360 ribu).
Abu Dhabi dan Dubai, Uni Emirat Arab
Aturan di Uni Emirat Arab, kurnag lebih sama seperti di China dan Turki. Namun jika lebih dari 24 jam, maka harus mengurus visa melalui Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta.
Tapi jika terbang dengan maskapai Emirates, maka visa bis diurus secara online melalui menu "Manage My Bookings" di situs web mereka.
Australia
Jika transit di Australia namun masih dalam rentang waktu 8 jam, maka tidak dibutuhkan visa transit.
Namun jika lebih dari itu dan kurang dari 72 jam, meskipun Anda tidak keluar dari transit lounge, Anda harus mengurus visa transit yang tidak dipungut biaya.
Taipei, Taiwan
Setiap WNI tidak memerlukan visa saat transit di kota mana pun di Taiwan. Namun hal itu diiringi syarat masa berlaku paspor minimum 6 bulan dari tanggal kedatangan di Taiwan, memiliki tiket penerbangan berikutnya untuk keluar dari daerah ini.
Doha, Qatar
Baik transit ataupun berkunjung ke Qatar, setiap WNI tidak lagi memerlukan visa. Setiap WNI mendapatkan fasilitas bebas visa ke Qatar selama maksimum 30 hari (yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan), baik sekali perjalanan atau pun multiple.
[Gambas:Instagram] (agr/ard)
https://ift.tt/2S9zl3D
December 20, 2018 at 02:12AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2S9zl3D
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment