Thursday, December 13, 2018

Tamin Sukardi Didakwa Beri Suap Hakim PN Medan

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya Hadi Setiawan didakwa memberikan suap kepada Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba sebesar Sin$150 ribu.

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebutkan jika Tamin berencana memberikan uang sebanyak Sin$130 ribu kepada Hakim Sontan Merauke Sinaga. Pemberian uang itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim pada perkara yang menjerat Tamin.


Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan jika uang tersebut diserahkan kepada Merry melalui panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Elpandi.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yang seluruhnya berjumlah Sin$ 280 ribu," ujar jaksa Putra Iskandar.

Tamin pun didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan KPK. Tangkap tangan dilakukan KPK pada Marsudin, Wahyu, Sontan, Merry Purba, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Elpandi.

Namun dari hasil pemeriksaan di KPK, hanya Merry dan Elpandi yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap untuk menangani suatu perkara yang berjalan di PN Medan. (gst/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Lf8h09
December 14, 2018 at 03:32AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Lf8h09
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment