"Kami dapatkan info awal pemberian sebuah tas yang ditujukan pada Dirjen, pada saat itu. Itu dugaan yang kami dapat saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12).
Dalam berkas dakwaan Wahid, tas dengan merek Louis Vuitton itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah pada Juli 2018. Wahid yang menerima tas tersebut kemudian menyerahkannya kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun.
Febri melanjutkan berdasarkan informasi dari jaksa penuntut umum KPK, tas tersebut telah dikembalikan Sri Puguh. Tas tersebut kini telah disita dan menjadi barang bukti untuk perkara Wahid.
"Tentu saja kami belum mengatakan terbukti atau tidak. Karena persidangan masih jalan. Nanti kita lihat di fakta persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Wahid didakwa menerima sejumlah uang dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, serta Fuad Amin. Fahmi memberikan 1 unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang sekitar Rp39,5 juta.
Kemudian Wawan memberikan Rp63,3 juta dan Fuad Amin memberikan uang sejumlah Rp71 juta, fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova serta biaya menginap di hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.
CNNIndonesia.com sudah mencoba untuk menghubungi Sri Puguh namun yang bersangkutan belum merespons panggilan melalui telepon.
(fra/DAL)https://ift.tt/2E9Kduq
December 08, 2018 at 09:37AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2E9Kduq
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment