Friday, November 16, 2018

Akan Digugat YLKI, KAI Segera Copot Iklan Rokok

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan sedang mengevaluasi kembali kontrak iklan dengan vendor rokok. Langkah tersebut mereka lakukan sebagai respons atas permintaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada perseroan untuk mencopot seluruh iklan rokok di stasiun kereta api.

Kepala Humas PT KAI (Persero) Agus Komarudin mengatakan proses evaluasi sudah dilakukan sejak bulan lalu atau bertepatan pada desakan YLKI. "Beberapa hari lalu sudah diputuskan manajemen bahwa iklan rokok di setiap stasiun akan diturunkan segera," ucap Agus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/11).

Agus menuturkan pihaknya mengapresiasi YLKI terkait permintaan pencopotan iklan rokok tersebut yang disampaikan di berbagai media. Sayangnya, Agus tak memberikan kepastian kapan persisnya seluruh iklan rokok yang ada di stasiun kereta api dicopot.

"Segera. Saya rasa secara pribadi bentuk iklan rokok perlu dievaluasi, jadi tidak hanya menyasar stasiun saja sebagai area publik," terang Agus.


Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan akan melaporkan KAI ke Pengadilan Negeri (PN) jika dalam waktu dua pekan ke depan belum ada itikad baik dari PT KAI untuk menurunkan iklan rokok di beberapa stasiun di Pulau Jawa.

Berdasarkan pantauannya, iklan rokok terdapat di Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan di Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Semut dan Stasiun Gubeng di Surabaya, dan Stasiun Purwokerto dan Stasiun Tawang di Semarang.

Sejak laporan masyarakat terkait iklan rokok yang bertebaran di stasiun kereta api sejak Agustus 2018 lalu, Tulus mengaku sudah menghubungi Direktur Utama KAI Edi Sukmoro. Tetapi aduan masyarakat itu diakuinya belum direspons baik oleh KAI.

"Setelah kami tunggu-tunggu tidak direspons dengan baik hanya menjawab "siap, siap,  dan siap" tapi tidak dilakukan sehingga terpaksa kami melakukan public warning kepada KAI," tutur Tulus.


Selain ke KAI, Tulus mengatakan sebenarnya YLKI juga telah melaporkan iklan rokok di stasiun kepada Kementerian Perhubungan. Namun, tak jauh beda seperti KAI, Kementerian Perhubungan dianggap belum mengatasi iklan rokok 100 persen di stasiun kereta api.

Kementerian Perhubungan hanya menutup iklan rokok di Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan dengan kain batik. Tulus pun mengacu kecewa karena ia berharap iklan rokok dicopot seluruhnya.

"Kalau hanya ditutup kan bisa saja diperlihatkan lagi, tidak ada jaminan. Lalu itu hanya Tugu dan Lempuyangan. Padahal pengaduan di seluruh Jawa," jelas Tulus.

Terkait keberadaan iklan rokok di stasiun kereta api, Tulus menyebut KAI telah melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan, PP Nomor 109/2012 dan Perda/Pergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

(aud/agt)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FpA2nr
November 17, 2018 at 02:35AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FpA2nr
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment