Ia tak pernah membayangkan putusan MA berseberangan dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Di pengadilan tingkat pertama, Nuril dinyatakan bebas atas dakwaan melanggar Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nuril mengaku vonis MA tersebut terus menggangu pikirannya. "Saya sampai bertanya-tanya, saya bilang, 'ya Allah kalau engkau kasih nikmat yang begini kuatkan hamba, biar ikhlas," tutur Nuril di kediamannya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/11).
Lebih jauh, Nuril bahkan sampai berpikir apakah masalah yang menderanya ini sebagai penghapus dosa-dosa yang pernah ia perbuat.
Ia semakin terpukul setelah beberapa hari lalu Kejaksaan Mataram melayangkan surat pemanggilan untuk Rabu (21/11) nanti. Surat tersebut diduga sekaligus untuk mengeksekusi Nuril ke dalam tahanan.
"Sampai saya bertanya hadiah apa hadiah yang mau dikasih (oleh Tuhan) ke saya. Apa yang mau dikasih ke saya seandainya saya sudah naik kelas, lulus dari ujian ini. Sampai begitu saya ngomong," kata Nuril.
"Mungkin saya kalau mati sekarang langsung masuk surga. Dosa-dosa saya diampuni, itu saja saya pikirkan," ucapnya.
Aksi solidaritas untuk Baiq Nuril terjadi di beberapa daerah. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
|
Atas kondisi yang dia pikul saat ini, Nuril mengaku kesehatannya semakin menurun. Ia mengeluh lemas dan sakit di bagian ulu hati. Nuril mengaku kerap berpikir macam-macam karena khawatir akan nasib anak-anak jika dirinya dieksekusi.
Kini ibu tiga orang anak itu kerap membayangkan kembali ketika dirinya sempat ditahan pada Maret 2017 lalu. "Kadang saya suka perasaan seperti waktu itu," ucapnya menitikan air mata.
Nuril menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim kepada Nuril yang terjadi pada 2014 lalu beredar setahun kemudian. Rekaman itu tersebar di kalangan pegawai SMAN 7 Matraman.
Nuril membantah dirinya menyebarkan rekaman itu. Namun ia bicara kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin, perihal perilaku Muslim dan rekaman tersebut.
Beberapa waktu kemudian Imam mendesak Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.
Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.
Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Nuril bersalah.
(fhr/gil)
https://ift.tt/2Tn4P7p
November 19, 2018 at 02:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Tn4P7p
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment