Saturday, November 17, 2018

Erick Thohir Sebut Penolakan Perda Syariah Sikap PSI

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja Erick Thohir menilai pandangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menolak pembentukan peraturan daerah (perda) berdasarkan ketentuan hukum agama  merupakan sikap partai, bukan koalisi.

Menurut Erick, penolakan itu sah-sah saja dilakukan PSI yang berkomitmen memerangi intoleransi, meski hal itu tak serta merta mencerminkan sikap koalisi tim pemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

"Ketika PSI, Ibu Grace Natalie (Ketua Umum PSI) membicarakan mengenai intoleransi, itu hak partai, tapi kami di TKN yang penting memperjuangkan calon presiden," ucap Erick di Jokowi Center di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11).

Lebih lanjut, Erick mengatakan saat ini koalisi pemenangan Jokowi-Ma'ruf tidak pernah membatasi masing-masing partai pendukung untuk memiliki pandangan individu partai. Di samping itu, hal yang diperjuangkan pun tak mesti sama dengan antar partai pendukung dalam koalisi.


"Saya tidak bilang (pandangan PSI) tidak sesuai (dengan TKN), masing-masing punya, itu hak partai. Tapi yang penting, kami fokus untuk memenangkan Capres-Cawapres. Jangan dibolak-balik, bukan berarti kami tidak mendukung, itu masing-masing partai," tekannya.
Erick Thohir Sebut Penolakan Perda Syariah Sikap PSIGrace Natalie menyatakan akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan dirinya soal perda berdasarkan agama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Di sisi lain, Erick menilai pelaporan Ketua Umum PSI Grace Natalie oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) merupakan hal yang biasa saja. Sebab, itu merupakan hak dari masing-masing warga negara. Di sisi lain, ia bilang, memang sejak memasuki masa kampanye, aksi lapor-melapor menjadi hal yang sering dirasakan oleh kubu Jokowi.

"Kalau dilaporkan itu biasa. Kami sering dilaporkan, Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) di IMF dilaporkan, soal Suramadu juga dilaporkan," ungkapnya.

Meski begitu, Erick menilai setiap kalangan yang ingin melakukan pelaporan agar bisa menilai dengan jernih pandangan-pandangan yang dianggap tak sejalan dengan pandangan pribadi pelapor. Misalnya, bila yang dilaporkan merupakan agenda pemerintah, maka seharusnya tidak dihubung-hubungkan dengan agenda kampanye.


"Kalau semua dilaporkan artinya sama saja membuat pemerintah tidak boleh bekerja. Kalau pemerintah tidak boleh bekerja, yang rugi itu kita semua, karena ekonomi tidak jalan," tuturnya.

Sementara Grace mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku usai dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh PPMI. PPMI melaporkan Grace atas dugaan penistaan agama lantaran Grace sempat menyatakan partainya tidak akan pernah mendukung perda syariah atau injil. Sebab, ia menilai seharusnya perda didasari oleh ketentuan hukum, bukan sekedar aturan agama yang berlaku.

Tak hanya siap mengikuti proses hukum yang akan berjalan, ia mengaku sudah mengantongi beberapa tawaran konsultasi hukum dari koleganya dari kalangan pengacara, yang siap membelanya bila proses hukum berlanjut.

"Syukur, sejak kemarin saya dikontak oleh banyak orangyang mengatakan mau mendampingi sebagai kuasa hukum. Ada beberapa teman yang sudah siap sedia juga, jadi kami siap untuk ikuti proses," kata Grace.

Sebelumnya, pelaporan terhadap Grace dilakukan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair, Eggi Sudjana. Laporan Eggi diterima Bareskirm dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (stu)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Q1CC7m
November 17, 2018 at 11:05PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Q1CC7m
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment