Thursday, November 29, 2018

Petugas Ciduk 30 WNA di Tangerang Diduga Langgar Keimigrasian

Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang mengamankan sedikitnya 30 Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar izin keimigrasian, Rabu (29/11). Ke-30 WNA yang diduga dari China dan India itu diamankan dalam sejumlah tempat mulai dari apartemen, pabrik, dan sejumlah perusahaan.

"Operasi dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Tangerang Raya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Herman Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).

Herman mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas sempat mengalami penolakan dan tindakan yang tidak kooperatif dari penanggung jawab kantor tempat operasi dilakukan.

"Petugas berinisiatif untuk berpencar ke seluruh penjuru kantor untuk melanjutkan operasi," kata dia.

Dalam proses penertiban, sambungnya, petugas juga menemukan WNA yang mencoba kabur melalui jalur belakang. WNA yang mencoba kabur tersebut berhasil ditangkap dan dimintai keterangan. "Keseluruhan WNA telah diamankan dan telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang," kata dia.

Operasi gabungan pengawasan orang asing ini dilakukan bersama dengan Kesbangpol, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Kodim 0506 Tangerang, Bais TNI, Polres Tangerang Selatan, dan Denpom Jaya/1 Tangerang. (fir/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zr004L
November 30, 2018 at 06:34AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zr004L
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment