Thursday, November 29, 2018

Menimang Ide SIM Seumur Hidup dari Kacamata Keselamatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Janji kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengatakan bakal memperjuangkan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup menuai respons dari praktisi keselamatan berkendara.

Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu menilai bahwa usul dari politisi PKS tersebut hanya "asal sebut". Sebab dikatakan SIM tidak dapat disamakan dengan identitas biasa macam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"SIM itu bukan persyaratan administrasi saja, itu adalah legitimasi dari kompetensi. Artinya yang namanya kompetensi ada masa validitas untuk me-review kondisi terakhir dari si pemegang SIM," kata Jusri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (28/11).

SIM di Indonesia mempunyai masa berlaku selama lima tahun sejak pertama dicetak. Pada proses pemanjangan masa berlaku terdapat bagian pengecekan kondisi terkini pemohon yang berkaitan dengan kesehatan.

"Misal kondisi kesehatan, persepsi [pemilik SIM] apa dia pernah mengalami benturan atau sakit kecelakaan. Atau dia pernah kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal. Atau kondisi mata berkurang dan tekanan darahnya," jelas Jusri.

"Jadi menurut saya belum tepat membuat sebuah legitimasi dari kompetensi dijadikan tanpa batas (seumur hidup). Kalau KTP tidak apa-apa. Tapi ini legitimasi," katanya lagi.

Jusri menyarankan kepada pemberi usul SIM berlaku seumur hidup agar kembali berpikir dan melakukan kajian secara mendalam sebelum menyampaikan keinginan. Jusri menilai SIM sangat berkaitan dengan keselamatan jalan.

"Makanya saya rasa ide itu sangat prematur, tanpa ada dasar justifikasi yang ilmiah. Ya [asal sebut] dan spontan saja. Saya mendengar itu karena alasan ekonomi dan tidak mau ribet," ucap Jusri.

Pemberlakuan SIM seumur hidup dikatakan sudah berlaku di salah satu negara di Eropa, salah satunya Prancis. Namun di negara itu peraturannya ketat, dimulai dari persyaratan pembuatan SIM, infrastruktur pengujian, hingga penegakan hukumnya.

"Di Perancis, SIM lebih berharga dari ijazah, KTP, Paspor. Karena penegakan hukum untuk SIM sadis di sana. Kalau di sini dengan banyak bolong-bolong ya belum tepat ya. Jadi saya rasa belum tepat dan ini kayanya sifatnya hanya mencari popularitas," kata Jusri.

Ide pemberlakuan SIM seumur hidup di Indonesia dilontarkan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS Almuzzammil Yusuf dengan tujuan mengurangi beban rakyat. Selain SIM seumur hidup Almuzzammil juga menjanjikan penghapusan pajak untuk sepeda motor.

Kedua hal tersebut dijanjikan bakal diperjuangkan bila PKS menang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. SIM yang ingin akan diberlakukan seumur hidup yakni SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

"Jadi waktu masyarakat bisa digunakan sebesar-besarnya untuk hal yang lebih produktif," kata Almuzzammil.

Aturan soal SIM sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Aturan soal perpanjangan SIM tertuang dalam pasal 44, 45, dan 46.

Pasal 44 sudah ditentukan soal perpanjangan SIM, isinya yaitu:

(1) Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

(2) Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke:
a. petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
b. petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Pasal 45:
(1) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan:
a. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
b. mencocokkan sidik jari dengan rumus sidik jari yang sudah ada dalam data kepolisian; dan
c. meneruskan kepada petugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.

(2) Petugas pada kelompok kerja melakukan kegiatan sesuai kewenangan yang ditentukan dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43, kecuali pelaksanaan ujian.

(3) Ujian pada perpanjangan SIM hanya dilaksanakan ujian keterampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian.

Pasal 46:
Petugas pada tempat pelayanan SIM lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, melakukan:
a. kegiatan yang menjadi kewenangan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43; dan
b. melaksanakan ujian ketrampilan melalui Simulator. (fea/fea)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2RpMBRw
November 30, 2018 at 01:33PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2RpMBRw
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment