Thursday, November 15, 2018

Gugatan Pembatalan HGB Pulau D Reklamasi Ditolak PTUN Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi di teluk Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Edi Septa Surtaza menyatakan penggugat tak memiliki kedudukan hukum untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat kedua intervensi mengenai para penggugat tidak mempunyai kepentingan atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar Edi saat membacakan putusan, Jakarta, Kamis (15/11) pagi.


Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, salah satu nelayan yang menggugat pembatalan HGB Pulau D Reklamasi, Iwan Carmidi menilai putusan tersebut tidak adil dan mengecewakan

"Semata-mata mereka menuding kita, tidak ada kaitannya, sudah jelas tidak adil dan kita di situ manusia dan mata pencaharian kita di situ di rampas di pulau itu. Wilayah kami mata pencaharian di situ setelah mendengar keputusan disitu kecewa," ucap Iwan.

Sedangkan kuasa hukum para nelayan, Nelson menilai alasan putusan tersebut mestinya tidak hanya mengaitkan kepada hak nelayan. Namun, dampak dari pembangunan yang meluas pada lingkungan.

"Padahal kita, bilang ini masalah lingkungan. Kalau pulau reklamasi pembangunannya saja sudah mencemari lingkungan, apalagi operasionalnya. Kita ajukan bukti itu di persidangan," ujar Nelson.

Lebih lanjut, Nelson menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kalau soal banding kita tanya dulu ya sama teman-teman nelayan, sama teman-teman yang lain yang tidak hadir sekarang," ujarnya.


Pulau D adalah salah satu daratan buatan yang digarap PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Pulau reklamasi tersebut ditutup sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel seluruh bangunan yang ada di atasnya, Juni 2018.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan KSTJ (Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta) mewakili para nelayan dan Walhi, pada 21 November 2017. Mereka menggugat penerbitan sertifikat HGB Pulau D bagi pengembang PT Kapuk Niaga Indah (KNI) karena diduga cacat formil dan materi.

Dalam pembacaan gugatan, pihak Koalisi menyebut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian HGB kepada PT Kapuk Naga Indah tertanggal 23 Agustus 2017 harus dibatalkan.

Gugatan pertama mentah karena ternyata baru diketahui ada revisi Surat Keputusan Penerbitan HGB oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Sehingga, objek gugatannya gugur. Pihak KSTJ kemudian mengajukan gugatan kembali yang lalu diputuskan majelis hakim PTUN sekarang.

(ani/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PUh10H
November 15, 2018 at 11:02PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PUh10H
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment