CNN Indonesia | Rabu, 28/11/2018 16:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan Joko Widodo bakal membentuk badan khusus yang akan mengurusi segala peraturan perundang-undangan. Perumusan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan nantinya akan dikoordinasikan secara terpusat, untuk kemudian dikonsultasikan dengan lembaga legislatif di parlemen.Pembentukan badan ini merespons terlalu banyaknya aturan hukum di Indonesia yang berdampak pada lambatnya laju pembangunan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan itu diambil setelah dibahas dalam Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien.
"Apa yang direkomendasikan seminar ini jadi acuan pemerintah untuk membentuk sebuah badan tunggal agar peraturan perundang-undangan tidak lagi jadi beban, agar mempermudah pemerintah mengambil keputusan," ujar Pramono di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11).
Pramono mengatakan nama dan bentuk badan masih akan dikaji. Jika kelak badan ini terbentuk, maka lembaga perumus aturan di lembaga-lembaga negara akan dihapus. Sehingga segala peraturan perundang-undangan akan dibuat melalui satu pintu.
Pramono mengatakan hal ini sangat krusial dilakukan mengingat Indonesia sudah 'obesitas aturan'. Menurut catatan pemerintah, sejak 2000 hingga 2017, sudah ada 20.283 aturan yang dibuat dengan rata-rata 1.193 aturan per tahun.
Banyaknya peraturan membuat bisnis sulit berkembang karena aturannya rumit. Menurut data Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat 106 dalam urusan kemudahan berbisnis (ease of doing business).
"Presiden Jokowi selalu bilang ke depan tantangan utamanya adalah siapa yang bida jadi paling cepat dibandingkan dengan bangsa lain. Peraturan perundang-undangan tidak boleh jadi penghambat," tambahnya.
Dalam pembentukan badan itu, pemerintah berkonsultasi dengan Kementerian Legislasi Korea Selatan. Rencananya pembentukan badan ini bakal dilakukan setelah Pilpres 2019 bergulir.
Badan atau lembaga tunggal ini nantinya akan bertugas melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti perencanaan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi dan reformasi peraturan perundang-undangan.
Pembentukan lembaga tunggal yang mengurusi legislasi ini sudah diterapkan di beberapa negara maju, seperti The Office Information and Regulatory Affairs (OIRA) di Amerika, The Office of Best Practice Regulation (OBPR) di Inggris, Cabinet Legislation Bureau (CLB) di Jepang, serta Ministry of Government Legislation (MoLeg) di Korea.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo jauh hari telah menyambut positif langkah pemerintah menata kelembagaan tersebut. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi cerita terhambatnya pengesahan sebuah undang-undang akibat sulitnya koordinasi antara DPR RI dengan pemerintah yang diwakili banyak kementerian dan lembaga.
Bambang mengatakan saat ini memang diperlukan reformasi regulasi menuju peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, tidak ada lagi tumpang tindih antar undang-undang, maupun antara peraturan pemerintah dan kementerian dengan undang-undang diatasnya.
(dhf/gil)https://ift.tt/2FLfEO0
November 28, 2018 at 11:08PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FLfEO0
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment