"Pagi ini kami sudah mengirimkan surat pengembalian izin frekuensi 2,3GHz. Selanjutnya kami tetap fokus pada layanan kami yang ada," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/11).
Welly menjelaskan layanan yang dimiliki oleh perusahaan tidak akan terganggu. Pasalnya, perusahaan memiliki layanan internet berbasis kabel optik dan frekuensi unlicence.
"Jadi pelanggan kami tidak perlu khawatir, izin 2,3 GHz tidak ada kaitannya dengan layanan Jasnita saat ini," jelasnya.Sementara itu, terkait tunggakan pokok BHP dan denda Jasnita senilai Rp2,1 miliar, Welly mengungkapkan pihaknya masih melakukan diskusi internal untuk penyelesaiannya.
Sebelumnya, Kominfo akan mengeluarkan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi 2,3 GHz terhadap tiga perusahaan, yakni PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo.
Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).
Total tunggakan plus denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2016 dan 2017 kedua anak perusahaan Grup Lippo ini mencapai Rp708 miliar. Sementara tunggakan plus denda PT Jasnita disebut mencapai Rp 2,197 miliar.Pencabutan izin penggunaan frekuensi sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sebelumnya, Kominfo telah menerbitkan tiga kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2,3GHz untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.
Namun, hingga saat ini pihak Bolt dan First Media yang sudah dihubungi masih belum memberikan tanggapan. (age)
https://ift.tt/2zeD5t5
November 19, 2018 at 09:24PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zeD5t5
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment